Tata Cara Pemblokiran Kekayaan di Bank
Tata cara Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak berupa deposito , tabungan , saldo rekening koran , giro dan bentuk lainnya menurut Pasal 1 Ayat 1 KMK nomor 563 tahun 2000 adalah sebagai berikut :
a. Pejabat mengajukan permintaan pemblokiran kepada bank disertai dengan penyampaian Salinan Surat Paksa dan SPMP
b. Bank wajib memblokir seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dari pejabat dan membuat berita acara pemblokiran serta menyampaikan Salinan kepada pejabat dan Penanggung Pajak
c. Jurusita pajak setelah menerima Berita Acara pemblokiran dari bank , memerintahkan Penanggung Pajak untuk memberi kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo kekayaanya yang tersimpan pada bank tersebut kepada jurusita pajak
d. Dalam hal Penanggung Pajak tidak memberikan kuasa kepada bank sebagaimana dimaksud dalam huruf c , pejabat meminta Kepala OJK melalui Menteri Keuangan untuk memerintahkan bank untuk memberitahukan saldo kekayaan Penanggung Pajak
e. Setelah saldo kekayaan yang tersimpan pada bank diketahui , Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan dan membuat BAPS , dan menyampaikan Salinan BAPS kepada penanggung pajak dan bank yang bersangkutan
f. Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada bank setelah penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak
g. Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran terhadap kekayaan penanggung pajak setelah dikurangi dengan jumlah yang disita apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak tidak dilunasi oleh penanggung pajak .
Tidak ada komentar