Header Ads

New Post

Tata Cara Penyitaan Kekayaan di Bank

Setelah dilakukan pemblokiran , maka Jurusita Pajak sudah dapat melakukan penyitaan terhadap harta Penanggung Pajak yang disimpan di bank . 
Tahapan penyitaannya adalah sebagai berikut :

a.    Jurusita setelah menerima berita acara pemblokiran memerintahkan kepada penanggung pajak untuk memberi kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank kepada Jurusita Pajak
b.    Dalam hal Penanggung Pajak tidak memberikan kuasa kepada bank, pejabat meminta Kepala OJK melalui Menteri Keuangan untuk memerintahkan bank untuk memberitahukan saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan kepada pejabat
c.       Setelah saldo kekayaan diketahui , Jurusita melakukan penyitaan
d.      Jurusita Pajak membuat BAPS dan ditandatangani oleh Jurusita Pajak , saksi-saksi dan pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk
e.   Jurusita menyampaikan Salinan BAPS kepada penanggung pajak dan pimpinan bank yang bersangkutan
f.      Apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak penyitaan , Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak , pejabat segera meminta kepada pimpinan bank untuk memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimoan pada bank ke kas negara/kas daerah sejumlah yang tercantum dalam BAPS

Pejabat dapat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada bank , setelah penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak . Jika jumah yang diblokir lebih besar daripada yang disita maka sisa atas lebih itu diajukan permintaan pencabutan pemblokiran oleh pejabat kepada bank .

Tidak ada komentar