Header Ads

New Post

Uang Pensiun, Pesangon , Manfaat Pensiun , THT, JHT

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon , uang manfaat pensiun , THT , atau JHT yang dibayarkan sekaligus , dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat final .

Tabel Penerima Pesangon :
Penghasilan Bruto
Tarif
Sampai dengan Rp 50.000.000
0%
Di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000
5%
Di atas Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
15%
Di atas Rp 500.000
25%

Tabel penerima manfaat pensiun , JHT/THT
Penghasilan Bruto
Tarif
Sampai dengan Rp 50.000.000
0%
Di atas Rp 50.000.000 
5%

Contoh Soal Uang Pesangon :
Jaya Hartono adalah pegawai tetap di PT.Hartono Jaya sejak 1991 , karena perusahaan kini telah menggunakan mesin , Jaya Hartono mengalami PHK . Ia mendapat uang pesangon sebesar Rp 500.000.000 pada September 2016 dari PT.Hartono Jaya.

Perhitungan PPh 21 :

0% x Rp 50.000.000        = 0
5% x Rp 50.000.000        = Rp 2.500.000
15% x Rp 400.000.000    = Rp 60.000.000
Jumlah                             = Rp 62.500.000

Contoh Uang Pesangon dibayar bertahap :
PT.Hartono Jaya membayar uang pesangon Pak Jaya Hartono secara bertahap sebagai berikut :
a.     Oktober 2016          = Rp 240.000.000
b.     Januari 2017           = Rp 100.000.000
c.     Juni 2017                = Rp 100.000.000
d.     November 2018     = Rp 60.000.000

Perhitungan PPh 21 :
-       PPh 21 oktober 2015
0% x Rp 50,000.000     = Rp 0
5% x Rp 50.000.000     = Rp 2.500.000
15% x Rp 140.000.000 = Rp 21.000.000
Jumlah                          = Rp 23.500.000

-       PPh 21 Januari 2017
15% x Rp 100.000.000 = Rp 15.000.000

-       PPh 21 Juni 201
     15% x Rp 100.000.000 = Rp 15.000.000

-       PPh 21 November 2018 
Pembayaran uang pesangon sudah memasuki tahun ketiga , sehingga sudah tidak berlaku PPh 21 taraf final . Sehingga dikenakan tarif 17 ayat (1) .
5% x Rp 50.000.000    = Rp 2.500.000
15% x Rp 10.000.000  = Rp 1.500.000
Jumlah                         = Rp 4.000.000


Tidak ada komentar