Uang Pensiun, Pesangon , Manfaat Pensiun , THT, JHT
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai berupa uang pesangon , uang manfaat pensiun , THT , atau JHT yang dibayarkan sekaligus , dikenai PPh Pasal 21 yang bersifat final .
Tabel Penerima Pesangon :
Penghasilan Bruto
|
Tarif
|
Sampai dengan Rp 50.000.000
|
0%
|
Di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 100.000.000
|
5%
|
Di atas Rp 100.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000
|
15%
|
Di atas Rp 500.000
|
25%
|
Tabel penerima manfaat pensiun , JHT/THT
Penghasilan Bruto
|
Tarif
|
Sampai dengan Rp 50.000.000
|
0%
|
Di atas Rp 50.000.000
|
5%
|
Contoh Soal Uang Pesangon :
Jaya Hartono adalah pegawai tetap di PT.Hartono Jaya sejak 1991 , karena perusahaan kini telah menggunakan mesin , Jaya Hartono mengalami PHK . Ia mendapat uang pesangon sebesar Rp 500.000.000 pada September 2016 dari PT.Hartono Jaya.
Perhitungan PPh 21 :
0% x Rp 50.000.000 = 0
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 400.000.000 = Rp 60.000.000
Jumlah = Rp 62.500.000
Contoh Uang Pesangon dibayar bertahap :
PT.Hartono Jaya membayar uang pesangon Pak Jaya Hartono secara bertahap sebagai berikut :
a. Oktober 2016 = Rp 240.000.000
b. Januari 2017 = Rp 100.000.000
c. Juni 2017 = Rp 100.000.000
d. November 2018 = Rp 60.000.000
Perhitungan PPh 21 :
- PPh 21 oktober 2015
0% x Rp 50,000.000 = Rp 0
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 140.000.000 = Rp 21.000.000
Jumlah = Rp 23.500.000
- PPh 21 Januari 2017
15% x Rp 100.000.000 = Rp 15.000.000
- PPh 21 Juni 201
15% x Rp 100.000.000 = Rp 15.000.000
- PPh 21 November 2018
Pembayaran uang pesangon sudah memasuki tahun ketiga , sehingga sudah tidak berlaku PPh 21 taraf final . Sehingga dikenakan tarif 17 ayat (1) .
5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 10.000.000 = Rp 1.500.000
Jumlah = Rp 4.000.000
Tidak ada komentar