Biaya Kuliah di PKN STAN
Sehubungan dengan adanya informasi yang beredar di masyarakat terkait Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 867/KMK.01/2019 tentang Besaran Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dan Besaran Ganti Rugi Bagi Lulusan Serta Pegawai yang berasal dari Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN di Lingkungan Kementerian Keuangan dan informasi bahwa mahasiswa yang menempuh pendidikan di PKN STAN dikenakan biaya perkuliahan . KMK Nomor 867/KMK.01/2019, merupakan bagian dari PMK 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas Bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN.Pendidikan di PKN STAN TIDAK dikenakan biaya. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) PMK Nomor 184/PMK.01/2018, bahwa mahasiswa tidak dikenakan biaya selama mengikuti kegiatan akademik, dan ayat (3), bahwa mahasiswa dapat dikenakan biaya untuk kegiatan non-akademik.Menurut Pasal 9 pada PMK 184/PMK.01/2018, biaya pendidikan tiap semester mahasiswa PKN STAN ditetapkan dengan KMK (KMK yang dimaskud adalah KMK 867/KMK.01/2019), dan dikenakan atas :
A. Mahasiswa yang tidak lulus pendidikan program diploma bidang keuangan PKN STAN (Drop Out atau mengundurkan diri pada saat menjalani pendidikan) yang ingin mengambil transkrip nilai
B. Lulusan yang berasal dari program diploma bidang keuangan PKN STAN yang mengundurkan diri, yang ingin mengambil ijazah dan transkrip nilai
C. Bagi CPNS/PNS Kementerian Keuangan yang berasal dari program diploma bidang keuangan PKN STAN yang tidak menyelesaikan ikatan dinas yang ingin mengambil ijazah dan transkrip nilai
Bagi mahasiswa PKN STAN penerimaan tahun 2018 berlaku ketentuan PMK 184/PMK.01/2018, sedangkan untuk mahasiswa sebelum penerimaan tahun 2018, berlaku ketentuan PMK 188/PMK.01/2014. Kecuali bagi mahasiswa sebelum penerimaan tahun 2018, dalam hal belum terdapat ketentuan mengenai besaran biaya pendidikan bagi mahasiswa yang bersangkutan, maka besaran ganti rugi berlaku sesuai dengan KMK 867/KMK.01/2019.
Berikut ini ada contoh kasus sesuai dengan KMK dan PMK tersebut:
A. Mahasiswa Drop Out Diploma IV Akuntansi Reguler penerimaan tahun 2017 yang ingin mengambil transkrip nilai , maka membayar sebesar Rp14.100.000,00 per semester.
B. Mahasiswa Drop Out Diploma IV Alih Program (Tugas Belajar) yang ingin mengambil transkrip nilai (baik sebelum ataupun sesudah penerimaan tahun 2018), maka membayar Rp12.000.000,00 per semester.
C. Mahasiswa Drop Out Diploma III Alih Program (Tugas Belajar) yang ingin mengambil transkrip nilai (baik sebelum ataupun sesudah penerimaan tahun 2018), maka membayar Rp10.000.000,00 per semester.
D. Mahasiswa Drop Out Diploma I penerimaan tahun 2018, _yang ingin mengambil transkrip nilai_, maka membayar Rp10.500.000,00 per semester.
E. Mahasiswa Drop Out Diploma III sebelum penerimaan tahun 2018, _yang ingin mengambil transkrip nilai_, maka membayar Rp5.800.000,00 per semester.
mahal
BalasHapus