Branch Profit Tax
Dasar Hukum
Pasal 26 ayat 4 Undang-Undang PPh . Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu BUT ( Badan Usaha Tetap ) di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan sebesar 20%.
Cara Perhitungan
Laba usaha x Tarif PPh ( PPh terutang ) = Pajak Penghasilan
Penghasilan kena Pajak x 20% ( Branch Profit Tax )
*Suatu perusahaan tidak dikenakan Branch Profit Tax jika penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia
Pengecualian Branch Profit Tax
Penghasilan yang ditanamkan kembali oleh suatu BUT , hanya memenuhi persyaratan :
a. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri.
Dengan syarat telah aktif paling lama 1 tahun dan tidak boleh melakukan pengalihan penyertaan modal dalam jangka waktu 2 tahun
b. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
Tidak boleh melakukan pengalihan atas penyertaan modal tersebut dalam jangka waktu 3 tahun
c. Pembelian aktiva tetap / investasi berupa aktiva tidak berwujud
Tidak dialihkan selama jangka waktu 3 tahun
Contoh Perhitungan
PT.YUKBISAYUK mendapatkan laba usaha sebesar Rp 1 Milyar rupiah . PT.YUKBISAYUK adalah BUT yang berkantor Pusat di Lithuania . Jika PPh 29 dihitung dengan tarif normal , berapa Branch Profit Tax nya ?
Pajak Penghasilan ( 29) sebesar 1.000.000.000 x 25% = 250.000.000
Branch Profit Tax didapat dari mengurangkan 1.000.000.000 – 250.000.000 lalu dikalikan tarif Branch Profit Tax (BPT )sebesar 20% .
BPT = 750.000.000 x 20% = 150.000.000
Tidak ada komentar