Header Ads

New Post

Dikecualikan dari Pemotongan PPh 23
















Dikecualikan PPh 23
Berikut ini adalah penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan PPh 23 :
1.     Penghasilan dibayar atau terutang kepada bank
2.   Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
3.    Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri , koperasi , BUMN/BUMD , dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan dan bagi perseroan terbatas , BUMN/BUMD , kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor
4.     Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,persekutuan,perkumpulan , firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
5.     SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
6.     Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atau jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan

Saat terutang
1.  PPh pasal 23 terutang pada akhir bukan dilakukannya pembayaran , disediakan untuk dibayar , atau telah jatuh tempo pembayarannya ( tergantung yang lebih dahulu terjadi)
2.    PPh pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan terutangnya pajak
3.   SPT masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat , paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir
Jika jatuh temponya di hari libur nasional / hari sabtu , penyetoran/pelaporannya dilakukan di hari kerja berikutnya . Setelah melakukan penyetoran/pelaporan pemotong wajib memberikan Bukti Potong PPh 23 kepada WPOP atau WP Badan yang terlibat.

Tidak ada komentar