Fasilitas PPN : Air Bersih dan Hulu Migas
Penyerahan Air Bersih
Fasilitas PPN dibebaskan terhadap penyerahan air bersih diatur melalui PP 40/2015 . Air bersih yang diberikan fasilitas pembebasan PPN adalah air bersih yang belum siap untuk diminum dan/atau air bersih yang sudah diap untuk diminum ( air minum ) tidak termasuk air minum dalam kemasan . Air minum dalam kemasan adalah air yang telah diolah dengan perlakuan khusus dan dikemas dalam botol atau kemasan lain dan memenuhi persyaratan air minum . Pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan .
Pembebasan PPN atas air bersih ini dimaksudkan karena air bersih adalah kebutuhan mendasar dalam kehidupan . Agar menjamin ketersediaan air bersih yang sangat dibutuhkan masyarakat tersebut maka fasilitas PPN ini diberlakukan . Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan air bersih wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Eksplorasi & Eksploitasi Kegiatan Hulu Migas
Fasilitas PPN diberikan sejak masa eksplorasi sampai dengan kontraktor mencapai produksi komersial , hal ini ditujukan agar tidak membebani kondisi ekonomi proyek ketika belum mendapatkan penghasilan . Selain itu , industry ini merupakan industry yang memiliki tingkat resiko yang tinggi dan memerlukan waktu yang Panjang serta investasi yang besar untuk menentukan titik cadangan migas .
Tidak ada komentar