Header Ads

New Post

Fasilitas PPN : Air Bersih dan Hulu Migas


Penyerahan Air Bersih

Fasilitas PPN dibebaskan terhadap penyerahan air bersih diatur melalui PP 40/2015 . Air bersih yang diberikan fasilitas pembebasan PPN adalah air bersih yang belum siap untuk diminum dan/atau air bersih yang sudah diap untuk diminum ( air minum ) tidak termasuk air minum dalam kemasan . Air minum dalam kemasan adalah air yang telah diolah dengan perlakuan khusus dan dikemas dalam botol atau kemasan lain dan memenuhi persyaratan air minum . Pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan .
Pembebasan PPN atas air bersih ini dimaksudkan karena air bersih adalah kebutuhan mendasar dalam kehidupan . Agar menjamin ketersediaan air bersih yang sangat dibutuhkan masyarakat tersebut maka fasilitas PPN ini diberlakukan . Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan air bersih wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Eksplorasi & Eksploitasi Kegiatan Hulu Migas
Kegiatan usaha hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi .Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan . Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur , pembangunan sarana pengangkutan , penyimpanan , pengolahan untuk pemisahan , pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya . Kegiatan Eksplorasi dan eksploitasi dilakukan oleh kontraktor . Kontraktor adalah badan usaha / bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi . 
Fasilitas PPN diberikan sejak masa eksplorasi sampai dengan kontraktor mencapai produksi komersial , hal ini ditujukan agar tidak membebani kondisi ekonomi proyek ketika belum mendapatkan penghasilan . Selain itu , industry ini merupakan industry yang memiliki tingkat resiko yang tinggi dan memerlukan waktu yang Panjang serta investasi yang besar untuk menentukan titik cadangan migas . 

Tidak ada komentar