Fasilitas PPN : Anode Slime
Definisi
Anode Slime yang mendapat fasilitas tidak dipungut adalah lumpur anoda sebagai produk sampling atau hasil komoditas tambang mineral logam tembaga , dengan tujuan akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama yaitu emas batangan . Anode slime adalah termasuk barang strategis sehingga mendapat fasilitas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 . Tujuan dari pemberian fasilitas ini adalah untuk lebih mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis serta meningkatkan daya saing industry dalam negeri di bidang pengolahan anode slime . PT.Aneka Tambang tbk ( Antam ) adalah pabrik yang mengolah anode slime menjadi dore di Indonesia . Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan anode slime wajib membuat faktur pajak . Faktur Pajak tersebut wajib diberi keterangan “ PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI DENGAN PP NOMOR 106 TAHUN 2015 “ . Pajak masukan yang dibayar sehubungan dengan penyerahan yang tidak dipungut PPN dapat dikreditkan .
Penghitungan
Pengusaha Kena Pajak yang menyalahgunakan fasilitas PPN yang diberikan seperti :
a. Tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan dan/atau
b. Dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya
Maka terhadap PPN yang tidak dipungut atas perolehan anode slime wajib dibayar oleh PKP penerima fasilitas . Besarnya pajak yang wajib dibayar yaitu :
a. Dalam hal anode slime setelah diproses lebih lanjut tidak menghasilkan emas batangan maka dihitung sebesar seluruh pajak pertambahan nilai tidak dipungut dan harus disetorkan ke kas negara paling lama 1 bulan sejak anode slime tersebut tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan ; dan
b. Dalam hal anode slime dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya maka dihitung sebesar prosentase pajak pertambahan nilai tidak dipungut yang dipindahtangankan dan harus disetorkan ke kas negara paling lama 1 bulan sejak anode slime tersebut dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya
PKP menyetor pajak terutang dengan menggunakan SSP / sarana administrasi lain yang dipersamakan dan dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan . Tahap pelaporannya dilakukan dengan melaporkan lembar ketiga SSP / fotocopy dokumen yang dipersamakan saat anode slime tidak digunakan untuk menghasilkan emas batangan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian/seluruhnya .
Contoh :
Semisal PT.TAMBANG BAMBANG menyerahkan 10 ton lumpur kepada PT.Aneka Tambang ( ANTAM) . Setelah diolah ternyata menghasilkan 100 kg emas seharga 70 milyar . PT.Aneka Tambang menambahkan margin sebesar 5x dari harga tersebut.Namun ternyata 10% dari margin tersebut tidak dimanfaatkan menjadi emas . Maka....
Tidak ada komentar