Fasilitas PPN : BKP Tertentu
Terdapat 4 BKP tertentu yang atas impor dan penyerahannta dibebaskan dari pengenaan PPN .
1. Senjata , amunisi yang diimpor oleh Kemenhan , TNI , POLRI atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Lembaga tersebut untuk melakukan impor tersebut . Komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri , yang diimpor oleh PT ( PERSERO ) yaitu PINDAD , yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan ketiga Lembaga tersebut .
Senjata , amunisi dan suku cadang yang diserahkan kepada kemenhan , TNI , POLRI dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT.PINDAD untuk keperluan ketiga Lembaga tersebut .
2. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional ( PIN )
3. Buku – Buku pelajaran umum , kitab suci dan buku pelajaran agama
Tidak termasuk dalam kategori diatas antara lain : buku hiburan , buku music , buku roman popular , buku sulap , buku iklan , buku promosi suatu usaha , buku katalog di luar keperluan Pendidikan , buku karikatur , buku horoskop , buku horror , buku komik , buku reproduksi lukisan .
4. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas dan foto udara wilayah NKRI untuk mendukung pertahanan nasional yang diserahkan kepada Deaprtment Pertahanan atau TNI
Tidak ada komentar