Fasilitas PPN : Penyerahan Avtur
Avtur adalah salah satu jenis dari hasil minyak bumi yang melewati tahap destilasi bertingkat dengan cara memanaskan minyak bumi sampai suhu tertentu sehingga terurai sesuai dengan titik didihnya . Avtur digunakan sebagai bahan bakar pesawat terbang dengan turbin gas yang batas titik didihnya sekitar 150 derajat . Avtur di design untuk penyerahan bahan bakar pesawat udara dengan tipe mesin turbin . Penyerahan avtur dilakukan di DPPU bandara .
Dasar Hukum
Avtur merupakan BKP yang atas penyerahannya terutang pajak sesuai dengan Pasal 4 ayat 1 huruf a UU PPN 1984 . Pemerintah Indonesia membuat suatu kebijakan atas penyerahan avtur dengan menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2005 tentang perlakuan pajak pertambahan nilai ( PPN) atas penyerahan Avtur untuk keperluan penerbangan international . Mulai tahun 2012 , melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2012 menyebutkan bahwa penyerahan avtur kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional keperluan angkutan udara luar negeri diberikan fasilitas berupa tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai . Penyerahan Avtur ini dipersamakan seperti melakukan ekspor karena avtur dikonsumsi di luar daerah pabean . Pemberian avtur ini tidak sebatas untuk perusahaan luar negeri saja , namun juga berlaku bagi perusahaan luar negeri dengan asas timbal balik ( resiprokal ) berdasarkan Konvensi Penerbangan Sipil Internasional yang telah diratifikasi . Melalui konvensi ICAO ( Internasional Civil Aviation Organization ) untuk tidak memungut PPN atas penyerahan avtur kepada perusahaan angkutan udara anggota ICAO yang mengisi bahan bakar di negara anggota .
Perhitungan PPN dan Faktur Pajak
Ketentuan yang mengatur tentang ini ada di dalam Pasal 4 PP Nomor 71 Tahun 2012 .Untuk sekarang ini masih menggunakan peraturan yang lama yaitu PP nomor 76 tahun 2005 . Tata cara pemungutan PPN ini digunakan apabila terjadi penyerahan avtur yang dipungut PPN sekaligus tidak dipungut PPN dalam sekali penyerahan avtur . Misal : Maskapai Lion Air melakukan penerbangan Jakarta-Bandung- Surabaya – Australia dengan sekali mengisi avtur di Bandung saja . Penyerahan avtur Jakarta-Bandung-Surabaya terkena PPN sedangkan Jakarta-Australia tidak dikenakan . Cara menghitung PPN yang terutang adalah sebagai berikut :
X= Jarak antara banda udara keberangkatan yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia sampai dengan bandar udara di dalam wilayah republic Indonesia menjadi tempat penerbangan terakhir ke bandar udara luar negeri .
Y = Total jarak antara bandar udara keberangkatan yang berada di dalam wilayah Republik Indonesia sampai dengan bandar udara di luar negeri .
Z = Volume avturyang dibeli di dalam negeri
Harga jual = Harga jual avtur
PKP yang memberikan avtur baik kepada perusahaan angkutan udara luar maupun dalam negeri wajib membuat faktur pajak . Faktura tau dokumen yang dipersamakan dengan faktur tersebut wajib dibubuhi cap atau keterangan “ PPN tidak dipungut berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2012 “ . Jika faktur tidak digunakan sebagaimana mestinya , maka PPN nya wajib dilunasi dalam jangka waktu 30 hari kalender .
Tidak ada komentar