Fasilitas PPN : Perwakilan Negara Asing
Pendahuluan
PPnBM dibebaskan atas penyerahan JKP/BKP perwakilan negara asing , badan internasional serta pejabatnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2013.
Definisi
Ada 4 pihak yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan yaitu perwakilan negara asing , pejabat perwakilan negara asing,badan internasional , dan pejabat badan internasional . Yang dimaksud dengan Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatic , perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia juga termasuk perwakilan tetap / misi diplomatic yang diakrediyasikan kepada secretariat ASEAN . Pejabat Perwakilan negara asing adalah kepala beserta staf dari negara asing keculla staf yang merupakan WNI . Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi international dibawah PBB ( UN) , badan dibawah PBB serta Organisasi Asing lainnya yang melaksanakan kerjasama dan berkedudukan di Indonesia .Pejabat Badan Internasional adalah kepala , pejabat/staf , dan tenaga ahli Badan Internasional yang mendapat izin Pemerintah Indonesia .
Skema Pembebasan
Kegiatan yang dibebaskan antara lain impor BKP oleh Perwakilan negara asing , badan internasional dan pejabatnya serta atas penyerahan BKP dan/atau JKP kepada perwakilan negara asing , badan internasional serta perjabatnya .
Pemberian fasilitas ini berlaku asas timbal balik . Penetapan asas timbal balik ini dilakukan oleh Menteri Luar Negeri , sehingga pemberian fasilitas ini ( yang ditetapkan Menteri keuangan ) menunggu rekomendasi dari Menteri Luar Negeri .
Ketentuan
Badan Internasional yang mendapatkan fasilitas fasilitas haruslah memenuhi persyaratan tertentu yaitu mendapat rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara . Jika suatu Badan Internasional melakukan kerjasama Teknik , maka kerjasama Teknik yang dapat diberikan fasilitas PPN antara lain bantuan – bantuan berupa hibah/sumbangan dari luar negeri dalam kerangka kerja sama di bidang Teknik , ilmu pengetahuan , sosial , budaya , dan ekonomi . Tidak termasuk kredit-kredit dan penanaman modal asing .
Untuk pemberian fasilitas kepada pejabat badan internasional hanya diberikan kepada pejabat yang bekerja di badan tersebut yang tidak termasuk subjek PPh serta telah mendapat rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara / pejabat lainnya .
Tidak ada komentar