Header Ads

New Post

Fasilitas PPN : SKB & Pengembalian PPN dan PPnBM

Sudah Terlanjur Dibayar 
Jika kejadiannya PPN dan PPnBM yang seharusnya mendapat fasilitas dibebaskan nyatanya telah di pungut maka atas hal tersebut dapat diajukan pengembalian kepada Menteri Keuangan yang disertai rekomendasi dari Menteri Luar Negeri / Menteri Sekretaris Negara.(Diatur dalam Lampiran III SE-39/PJ/2014)

Dipindahtangankan
Jika perwakilan negara asing , badan internasional dan pejabatnya memindahtangankan / mengalihmanfaatkan BKP/JKP yang mendapat fasilitas , maka PPN dan PPnBM nya wajib dibayar . Ketentuan mengenai hal tersebut antara lain :
·       Jika BKP dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diimpor / diperoleh , maka PPN dan PPnBM wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 bulan sejak dipindahtangankan .
·      Jika JKP dialihmanfaatkan kepada pihak lain , maka PPN dan PPnBM nya wajib dibayar dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak dimanfaatkan kepada pihak lain
·   Apabila pemindahtangankan BKP/JKP dilakukan antar sesame perwakilan negara asing , badan internasional , dan/atau pejabatnya maka PPN dan PPnBM nya tidak perlu dibayar kembali .
Pembayaran kembali PPN dan PPnBM tersebut disetorkan menggunakan SSP ( Surat Setoran Pajak ) atau Surat Setoran Pabean Cukai dan Pajak ( SSPCP) . PPN dan PPnBM yang dibayar kembali tersebut tidak dapat di minta kembali .

Surat Keterangan Bebas
Surat Keterangan Bebas atau SKB adalah dokumen yang diperlukan supaya penyerahan BKP dan/atau JKP dapat diberikan fasilitas dibebaskan ( Diatur dalam Lampiran I SE-39/PJ/2014)
Pemberian fasilitas ini mempertimbangkan pula batas minimum pembelian barang atau jasa di luar PPN yang ditetapkan suatu negara ( minimum purchase requirement) dari Menteri Sekretaris negara / pejabat yang ditunjuk .

Tidak ada komentar