Pencegahan
Definisi
Pengertian mengenai pencegahan diatur dalam pasal 1 angka 20 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan kemudian ditegaskan dalam pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 . Definisi Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan .
Syarat
Menurut pasal 29 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa diatur bahwa pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai jumlah utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp 100.000.000 dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak . Pencegahan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan oleh Menteri atas permintaan pejabat atau atasan pejabat yang bersangkutan .Pelaksanaan pencegahan harus memenuhi 2 syarat yaitu kualitatif dan kuantitatif . Syarat kualitatif yakni diragukan itikad baiknya , sedangkan syarat kuantitatif yakni harus memenuhi utang pajak dalam jumlah tertentu .Pencegahan tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak , sehingga tindakan penagihan akan tetap dilaksanakan . Mengenai pencegahan ini mengacu pula pada Undang-Undang nomor 9 tahun 1982 tentang Keimigrasian dimana yang berwenang dan bertanggung jawab atas pencegahan adalah Menteri sepanjang menyangkut piutang negara.
Jangka Waktu Pencegahan
Jangka waktu pencegahan paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 bulan .
Tidak ada komentar