PPh 15 : Penerbangan Dalam Negeri
Definisi
PPh Pasal 15 mengatur bahwa norma perhitungan khusus diterapkan untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 1 / ayat 3 akan ditentukan oleh Menteri Keuangan .
Penerbangan Dalam Negeri
Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah perusahaan penerbangan yang bertempatkedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan kegiatan carter ( penyewaan ).
Peredaran bruto dari penerbangan dalam negeri adalah semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perjanjian carter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan / atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di Luar Negeri .
Perhitungan
Menghitung PPh 15 untuk Penerbangan dalam Negeri :
1,8% x Peredaran Bruto
*Bersifat Tidak Final
Contoh :
Hotman Paris Hutapea menyewa ( Carter ) 1 pesawat Susi Air ( pesawat nasional ) untuk mengangkut teman-temannya ke Bali dalam acara Ulang Tahunnya . Biaya yang dikeluarkan Pak Hotman adalah 200.000.000 dan dibayarkan Februari 2019 .
PPH 15 = 1,8% x 200.000.000 = 3.600.000 ( TIDAK FINAL )
*Catatan
PPh 15 wajib dibayarkan tanggal 15 bulan berikutnya ( dalam soal ini adalah bulan Maret ) serta melaporkannya paling lambat tanggal 20 .
Kode akun pajak yang digunakan adalah 411129 , kode jenis setorannya 101
Tidak ada komentar