Header Ads

New Post

PPh 23 : Dividen

Definisi 
Dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang dieproleh anggota koperasi .

Macam Dividen 
  • Pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung , dengan nama dan dalam bentuk apapun
  • Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor
  • Pembayaran saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham
  • Pembagian laba dalam bentuk saham
  • Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran
  • Jumlah yang melebihi setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan
  • Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan , jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan , kecuali jika pembayaran itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar ( statute ) yang dilakukan secara sah
  • Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba , termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut
  • Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi
  • Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis
  • Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi
  • Pengeluaran perusahaan untuk keperluan probadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan
Skema 



Tidak ada komentar