PPh 23 : Dividen
Definisi
Dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang dieproleh anggota koperasi .
Macam Dividen
- Pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung , dengan nama dan dalam bentuk apapun
- Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor
- Pembayaran saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham
- Pembagian laba dalam bentuk saham
- Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran
- Jumlah yang melebihi setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan
- Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan , jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan , kecuali jika pembayaran itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar ( statute ) yang dilakukan secara sah
- Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba , termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut
- Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi
- Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis
- Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi
- Pengeluaran perusahaan untuk keperluan probadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan
Skema
Tidak ada komentar