Header Ads

New Post

PPh 23 : Subjek , Objek dan Tarif

Definisi
PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari bunga.dividen ,royalty , hadiah,sewa,dan penyerahan jasa selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Pemotong dan Penerima
·    Pemotong PPh 23
-       Badan pemerintah
-       Subjek Pajak badan dalam negeri
-       Penyelenggaraan kegiatan
-       Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya
-       Wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu , yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yaitu : 
a.     Akuntan , arsitek , dokter , notaris , PPAT , kecuali PPAT tersebut adalah camat , pengacara , dan konsultan , yang melakukan pekerjaan bebas
b.     Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan
WP orang pribadi yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan kepala KPP tersebut wajib memotong PPh 23 atas pembayaran berupa sewa
·    Penerima PPh 23
-         Wajib Pajak dalam negeri
-         BUT

Objek dan Tarif
15%
2%
Dividen kepada badan usaha
Sewa selain tanah dan bangunan
Bunga selain yang diterima bank
Jasa Teknik , manajemen,kontruksi,konsutan
Royalti
Jasa Lainnya ( PMK 141/PMK.03/2015
Hadiah penghargaan ( selain yang dikenakan PPh 21)

Cara perhitungan PPh 23 adalah dengan mengalikan Dasar Pengenaan Pajak ( TIDAK TERMASUK PPN ) sehingga hanya jasanya saja . Tetapi , jika tidak dapat dipisahkan dan tidak dapat dibuktikan ( melalui dokumen seperti faktur / bukti potong) maka dikenakan atas nilai keseluruhan  . Jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP , maka tarifnya 100% lebih tinggi .

Tidak ada komentar