Header Ads

New Post

PPh 26

Konsep Dasar
Penghasilan yang berupa imbalan sehubungan dengan pekerjaan , jasa , dan kegiatan , termasuk pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang diterima oleh WAJIB PAJAK LUAR NEGERI dipotong PPh 26 . Juga termasuk dividen , bunga , royalty , sewa , hadiah dan penghargaan , premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya , keuntungan karena pembebasan utang  yang diterima WAJIB PAJAK LUAR NEGERI .
Pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri atau BUT , pemotongan pajaknya tidak bersifat final , sehingga dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh .

Pemotong PPh Pasal 26 
·      Penyelenggara Kegiatan
·      Badan Pemerintah
·      Subjek Pajak Dalam Negeri
·      BUT
·      Perwakilan perusahaan Luar Negeri

Objek dan Tarif
TARIF
Penghasilan Berupa :
20% x Penghasilan Bruto
Dividen
Bunga termasuk premium , diskonto , dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
Royalti, sewa , dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
Imbalan sehubungan dengan jasa , pekerjaan , dan kegiatan
Hadiah dan Penghargaan
Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya 
Keuntungan karena pembebasan utang

TARIF
Penghasilan Berupa :
20% x Perkiraan Penghasilan Netto
Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia
Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri
Penghasilan dari penjuaan atau pengalihan saham


Tidak ada komentar