PPh 26
Konsep Dasar
Penghasilan yang berupa imbalan sehubungan dengan pekerjaan , jasa , dan kegiatan , termasuk pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang diterima oleh WAJIB PAJAK LUAR NEGERI dipotong PPh 26 . Juga termasuk dividen , bunga , royalty , sewa , hadiah dan penghargaan , premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya , keuntungan karena pembebasan utang yang diterima WAJIB PAJAK LUAR NEGERI .
Pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak Dalam Negeri atau BUT , pemotongan pajaknya tidak bersifat final , sehingga dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh .
Pemotong PPh Pasal 26
· Penyelenggara Kegiatan
· Badan Pemerintah
· Subjek Pajak Dalam Negeri
· BUT
· Perwakilan perusahaan Luar Negeri
Objek dan Tarif
TARIF
|
Penghasilan Berupa :
|
20% x Penghasilan Bruto
|
Dividen
|
Bunga termasuk premium , diskonto , dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
| |
Royalti, sewa , dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
| |
Imbalan sehubungan dengan jasa , pekerjaan , dan kegiatan
| |
Hadiah dan Penghargaan
| |
Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
| |
Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
| |
Keuntungan karena pembebasan utang
|
TARIF
|
Penghasilan Berupa :
|
20% x Perkiraan Penghasilan Netto
|
Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia
|
Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri
| |
Penghasilan dari penjuaan atau pengalihan saham
|
Tidak ada komentar