RUU Omnibus Law Pajak
Omnibus law adalah sebuah peraturan (Undang-undang ) yang dibuat untuk menyasar isu besar negara serta untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah serta menyederhanakan peraturan agar lebih menyasar hal-hal yang terkait isu besar negara tersebut . Karakterisitik dari yang disebut Omnibus Law adalah dimana satu Undang-undang akan sekaligus merevisi beberapa / bahkan puluhan Undang-Undang .
Seperti disebutkan dalam definisi di atas bahwa Omnibus Law ini adalah sebuah respon pemerintah menghadapi isu besar . Bahkan Presiden Joko Widodo beberapa kali menyinggung hal ini dan menyebutnya sebagai kunci Indonesia Maju . Isu besar yang sedang dihadapi Indonesia adalah ekonomi . Beberapa waktu lalu kita tahu bahwa isu ekonomi menjadi sorotan terutama seretnya investasi yang masuk ke Indonesia jika kita bandingkan dengan Vietnam , Thailand . Hal tersebut ditambah dengan ketidakstabilan politik dan keamanan di Indonesia membuat pertumbuhan Indonesia yang ditarget 7% meleset ke angka 5,1 saat ini dan diprediksi akan sulit naik bahkan turun di 2020 dimana Perang Dagang AS-China menjadi salah satu penyebab selain beberapa kebijakan perdagangan ( khususnya impor) yang dinilai kurang mendorong majunya perekonomian . Instrumen Pajak , Investasi dan Pertumbuhan ekonomi adalah 3 hal yang saling berkaitan dan mempengaruhi . Instrumen Pajak suatu negara mempengaruhi investor , besar kecilnya investasi akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi . Lalu apa saja Omnibus Law dalam bidang perpajakan yang akan diserahkan kepada DPR untuk nantinya digodok untuk menjadi Undang – Undang ?
1. Tarif Pajak Badan
Penurunan PPh Badan yang awalnya 25% menjadi 22% dan 20% secara bertahap. Khusus untuk perusahaan yang akan go-public akan diberikan pengurangan kembali sebesar 3% setelah 5 tahun ( menjadi 19% lalu 17% di 2023 )
2. PPh Dividen dalam negeri
Dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan dan Orang pribadi akan dibebaskan
3. PPh 26
PPh Pasal 26 dengan tarif 20% yang dikenakan atas penghasilan bunga dari dalam maupun luar negeri akan diturunkan
4. Sistem Teritori ( Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri )
Untuk Warga Negara Asing : yang bekerja di Indonesia yang dahulu dikenakan pajak atas penghasilan dari Indonesia dan Luar negeri (Dual Residence ) kini hanya akan dikenakan atas yang berasal dari Indonesia .
Untuk WNI : Jika ada WNI yang > 183 hari berada di luar Indonesia maka ia tetap menjadi SPDN namun akan diubah bahwa orang tersebut bisa menjadi WPLN jika memenuhi syarat tertentu sehingga pendapatan dari Indonesia dikenakan PPh 26 dan penghasilan dari negara luar tersebut menjadi subjek pajak di negara tersebut.
5. Pengkreditan Pajak Masukan ( PM )
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan transaksi dengan pengusaha yang bukan Pengusaha Kena pajak tidak bisa mengkreditkan pajak masukannya , dalam rancangan aturan yang baru PKP tersebut dapat mengkreditkan pajak masukannya maksimal 80%
6. Sanksi
Pertama untuk Kurang Bayar dalam SPT Tahunan dan SPT Masa yang awalnya flat 2% menjadi menyesuaikan suku bunga ; dengan rumus (suku bunga acuan + 5%) / 12 . Yang kedua sanksi yang dikeluarkan akibat diterbitkannya SKP yang awalnya juga flat 2% menjadi : ( Suku Bunga acuan + 10% ) 12. Adapun sanksi untuk pengusaha yang tidak menerbitkan faktur tepat waktu/maupun tidak dibuat yang asalnya diberi sanksi 2% akan diturunkan menjadi 1%
7. Pajak Digital
Pengenaan pajak atas transaksi elektronik akan diberlakukan meskipun keberadaan perusahaannya tidak berada di Indonesia , sehingga meskipun fisik perusahannya tidak ada di Indonesia maka akan tetap diatur kewajiban pajaknya. Sehingga mereka memiliki kewajiban untu menyetor dan memungut pajak ( misal Netflix , dengan peraturan baru maka Netflix bisa memungut dan menyetorkan kewajiban PPN nya )
8. Rasionalisasi Pajak Daerah
Tujuan utamanya adalah menetapkan tarif pajak daerah secara nasional . Untuk lebih lanjutnya pemerintah pusat akan berkonsultasi melalui forum asosiasi pemerintah daerah ( APKASI , APEKSI) agar PAD dapat sejalan dengan apa yang diinginkan Pemerintah Pusat .
9. Penyatuan Fasilitas-Fasilitas Perpajakan
Pembebasan PPh , Tax Holiday , Super Deduction Tax , Fasilitas Pembebasan dan Tidak Dipungut PPN di wilayah tertentu ,PPh surat berharga yang diedarkan di pasar internasional dll .
Tidak ada komentar