Fasilitas PPN : BKP Strategis
1. Mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan , baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas , digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut , dan tidak termasuk suku cadang
2. Barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan . Kegiatan yang termasuk didalamnya dapat berupa penangkapan maupun budidaya .
Barang hasil laut : Udang , ikan hias , non ikan hias , rumput laut , kerrang , tiram , remis , kepiting , rajungan , teripang , lobster , cumi , soton , gurita , siput , artemia .
3. Jangat dan kulit mentah yang tidak disamak
4. Ternak yang kriterianya diatur dengan PMK 142/PMK.010/2017
5. Bibit dan/atau benih dari barang pertanian , perkebunan , kehutanan , peternakan atau perikanan
6. Pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan
7. Pakan ikan
8. Bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan , yang kriteria dan/atau rincian bahan pakannya diatur melalui PMK
9. Bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan
2 Penyerahan yang dibebaskan
1. Rumah susun sederhana milik ( Rusunami ) yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan :
Luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2
Ketentuan lainnya adalah bahwa rusunami tersebut merupakan unit hunian pertama yang dimiliki , digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan UU ttg rumah susun .
Berdasarkan PMK 269/PMK.010/2015 diatur mengenai Batasan terkait harga jual Rusunami yaitu harganya tidak lebih dari 250 juta dan penghasilan pemilik tidak lebih dari 7 juta.
2. Listrik
Dikecualikan untuk listrik untuk rumah dengan daya diatas 6600 Voltase Amper .
Tidak ada komentar