Fasilitas PPN
Jasa Kepelabuhan ( PP 74 2015 )
Kepelabuhan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kegiatan berikut :
1. Kelancaran , keamanan , dan ketertiban arus lalu lintas kapal
2. Penumpang dan/atau barang , keselamatan dan keamanan berlayar , tempat perpindahan intramoda dan/atau antarmoda transportasi
3. Mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah
Jasa kepelabuhan oleh badan usaha kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri mendapatkan fasilitas DIBEBASKAN PPN . Jasa yang dibebaskan meliputi :
1. Jasa pelayanan kapal yaitu jasa labuh , jasa pandu , jasa tunda , dan jasa tambat
2. Jasa pelayanan barang yaitu jasa bongkar muat peti kemas sejak kapal sampai lapangan penumpukan dan/atau sejak dari lapangan penumpukan sampai ke kapal
Pembebasan atas jasa kepelabuhan tidak memerlukan SKB ( surat keterangan bebas ) . Syarat untuk perusahaan angkutan laut nasional adalah tidak boleh mengangkut penumpang dan/atau barang dari pelabuhan ke pelabuhan lain di wilayah RI . Sedangkan bagi kapal yang dioperasikan perushaan angkutan asing harus memenuhi syarat tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari pelabuhan ke pelabuhan lain di wilayah RI dan yang kedua negara asal perusahaan asing tersebut memberikan perlakukan yang sama ( asas timbal balik )
Bahan Bakar Minyak untuk Kapal Angkutan Laut Luar Negeri ( PP 15 Tahun 2015 )
Bahan bakar minyak yang mendapat fasilitas antara lain :
1. Marine Fuel Oil ( MFO ) 380
2. Marine Gas Oil ( MGO ) sesuai dengan spesifikasi ISO 8217
3. Spesifikasi sebagaimana ditetapkan Menteri ESDM
Jenis-jenis bahan bakar diatas mendapat fasilitas TIDAK DIPUNGUT . Tujuan diberikannya fasilitas ini adalah mendorong berkembangnya tingkat ekonomi dan memacu daya saing internasional .
Syarat untuk PKP agar mendapatkan fasilitas ini adalah memiliki fasilitas pengolahan dan penyimpanan bahan bakar minyak di dalam negeri bagi produk bahan bakar minyak . Faktur Pajak yang nantinya dilaporkan wajib dilampiri surat persetujuan berlayar yang menerangkan tujuannya berada di wilayah luar NKRI .
Tidak ada komentar