Gugatan
Definisi
Gugatan diatur dalam Pasal 23 ayat 2 UU KUP yang adalah upaya hukum yang dapat dilakukan wajib pajak terhadap pelaksanaan penagihan atau terhadap keputusan yang dapat digugat .
Objek
Objek yang dapat diajukan gugatan antara lain :
1. Pelaksaan surat paksa , SPMP , pengumuman lelang
2. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak
3. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain dalam pasal 25 ayat 1 dan 26
4. Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai prosedur .
Dalam hal gugatan dikabulkan maka PP dapat memohon pemulihan nama baik atau ganti rugi maksimal Rp 5.000.000 . Perubahan besarnya ganti rugi ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau Keputusan Kepala daerah.
Syarat
1. Diajukan secara tertulis menggunakan Bahasa Indonesia kepada pengadilan pajak
2. Diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan atau 30 hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat
3. Terhadap 1 pelaksanaan penagihan atau 1 surat keputusan
4. Diajukan oleh penggugat , ahli waris , pengurus , kuasa hukum disertai alasan yang jelas , mencantumkan tanggal diterima , pelaksanaan penagihan atau keputusan yang digugat serta dilampiri salinan dokumen yang digugat
Sifat Gugatan
1. Gugatan tidak menunda pelaksanaan penagihan / kewajiban perpajakan
2. Penggugat dapat meminta penundaan penagihan / kewajiban perpajakan
3. Permohonan pada angka no.2 dapat diajukan bersamaan dengan gugatan ataupun secara terpisah
4. Permohonan poin.2 dapat dikabulkan hanya dalam kondisi sangat mendesak dimana PP akan dirugikan jika penagihan tetap dilaksanakan
Pencabutan Gugatan
Dapat dilakukan dengan menyerahkan surat pernyataan pencabutan kepada pengadilan pajak . Gugatan yang dicabut sebelum siding dilaksanakan ditetapkan oleh ketua , sedangkan jika telah di dalam persidangan adalah melalui putusan majelis / hakim tunggal melalui pemeriksaan atas persetujuan pembanding .
Tidak ada komentar