Hak Mendahulu dan Kepailitan ( Part.1)
Dasar Hukum
Tahun pajak 2008 dan seterusnya : UU no 16 tahun 2009
Tahun pajak 2007 dan sebelumnya : UU no 16 tahun 2000
Definisi
Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik penanggung pajak ( berdasarkan Pasal 21 ayat 1 UU KUP ) . Negara berkedudukan sebagai kreditur preferen dalam pembagian harta pihak yang pailit . Negara memiliki hak mendahulu sehingga pembayaran terhadap kreditur lainnya dapat dilakukan setelah utang pajak yang meliputi pokok pajak , sanksi administrative berupa bunga , denda , kenaikan dan biaya penagihan pajak telah dilunasi .
Pengecualian Hak ini
Hak mendahulu yang dimiliki negara terhadap utang pajak tidak berlaku untuk 4 hak berikut:
1. Biaya perkara yang hanya disebabkan oleh suatu penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan/atau barang tidak bergerak
2. Biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang dimaksud
3. Biaya perkara , yang hanya disebabkan oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan
4. Upah Buruh
Dalam hal wajib pajak dinyatakan pailit , bubar atau likuidasi maka kurator , likuidator dilarang membagikan harta wajib pajak yang pailit kepada para kreditor sebelum menggunakannya untuk melunasi utang pajak .
Hilangnya saat mendahulu
Sebelum tahun 2000
Hak mendahulu hilang setelah 2 tahun sejak tanggal diterbitkan : STP , SKPKB , SKPKBT , SK Pembetulan , SK Keberatan dan Putusan banding .
Kecuali dalam waktu 2 tahun tersebut :
surat paksa untuk membayar itu diberitahukan secara resmi maka jangka waktu 2 tahun dihitung sejak surat paksa tersebut atau diberikan penundaan pembayaran dengan jangka waktu 2 tahun ditambah dengan dengan jangka waktu penundaan pembayaran .
2008 dan seterusnya
Hak mendahulu hilang setelah 5 tahun sejak tanggal diterbitkan : STP , SKPKB , SKPKBT , SK Pembetulan , SK Keberatan dan Putusan banding , Putusan peninjauan kembali yang menyebabkan pajak yang masih dibayar bertambah .
Kecuali dalam 5 tahun tersebut :
surat paksa untuk membayar itu diberitahukan secara resmi maka jangka waktu 5 tahun dihitung sejak surat paksa tersebut atau diberikan penundaan pembayaran atau persetujuan pengangsuran maka jangka waktu 5 tahun dihitung sejak batas akhir penundaan diberikan atau sejak tanggal jatuh tempo angsuran terakhir .
Tidak ada komentar