Penagihan Seketika Sekaligus
Definisi
Penagihan Seketika Sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak , masa pajak , tahun pajak .
Syarat
1. Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau memiliki niat untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
2. Penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki / dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan , atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia
3. Terdapat tanda-tanda bahwa penanggung pajak akan membubarkan badan usaha , atau menggabungkan usaha , atau memekarkan usaha , atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau yang dikuasainya atau melakukan perubahan bentuk lainnya
4. Badan usaha akan dibubarkan oleh negara
5. Terjadi penyitaan atas barang penanggung pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan
Isi surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
a. Nama wajib pajak , atau nama wajib pajak dan penanggung pajak
b. Besarnya utang pajak
c. Perintah untuk membayar
d. Saat pelunasan pajak
Tidak ada komentar