Pengadilan Pajak
Definisi
Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak / penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak . Pengadilan pajak berkedudukan di Ibukota Negara .
Wewenang
Pengadilan pajak memiliki wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak . Dalam hal banding , pengadilan pajak hanya memeriksa dan memutus atas keputusan keberatan . Sedang dalam hal gugatan , pengadilan pajak hanya memeriksa dan memutus atas pelaksanaan penagihan dan keputusan pembetulan dan keputusan lainnya .
Susunan
Pengadilan pajak terdiri atas hakim anggota , panitera , sekretaris , pimpinan . Pimpinan pengadilan terdiri dari satu orang ketua dan paling banyak 5 orang wakil
Istilah- istilah
1. Surat uraian banding adalah surat yang berisi jawaban yang dibuat oleh termohon banding terhadap banding yang diajukan oleh penggugat
2. Surat tanggapan adalah surat yang berisi jawaban yang dibuat oleh tergugat terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat
3. Surat bantahan adalah surat yang berisi bantahan dari penggugat / pemohon banding terhadap surat uraian banding dan surat tanggapan
Persiapan Persidangan
Pengadilan pajak meminta surat uraian banding dan surat tanggapan 14 hari sejak surat banding dan surat gugatan diterima . Lalu tergugat / termohon banding wajib menyerahkan surat-surat tersebut dalam jangka waktu 3 bulan untuk surat uraian banding dan 1 bulan untuk surat tanggapan .
Ketua menunjuk majelis yang tediri dari 3 hakim ataupun dapat menunjuk hakim tunggal . Dalam hal dipilih majelis , maka ketua menunjuk hakim ketua . Majelis/hakim tunggal mulai bersidang dalam jangka waktu 6 bulan untuk Surat Banding dan 3 Bulan untuk surat Gugatan .
Putusan
Majelis hakim membacakan putusan di persidangan dan dianggap sah dalam siding yang terbuka untuk umum . Fungsi putusan antara lain Kekuatan Mengikat ,Kekuatan Pembuktian ,dan Kekuatan eksekutorial.
Sifat putusan pengadilan pajak adalah putusan akhir dan Berkekuatan Hukum Tetap ( BHT ) / in kracht van gewijsde . Artinya tidak dapat dilakukan upaya hukum biasa . Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah Upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung .
Tidak ada komentar