PPh 4 (2) : Bunga Obligasi
Definisi
Obligasi adalah surat utang dan surat utang negara yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan . Sedangkan diskonto obligasi adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi .
Objek
Imbalan yang diterima dan/atau diperoleh dalam bentuk bunga dan/atau diskonto
Pengecualian
Jika penerima bunga obligasi adalah Dana Pensiun maka tidak dipotong PPh . Lalu jika penerima bunga obligasi adalah bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank Luar Negeri yang ada di Indonesia maka dikenai PPh dengan tarif umum .
Tarif
1. 15% untuk wajib pajak dalam negeri / BUT dan 20% atau sesuai P3B untuk wajib pajak luar negeri , yang dikenakan atas :
Jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi ( bunga obligasi dengan kupon ) , selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi , tidak termasuk bunga berjalan ( diskonto obligasi dengan kupon ) ,dan selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi ( diskonto obligasi tanpa bunga )
2. 5% ( tahun 2014-2020 ) serta 10% ( tahun 2021 dst ) atas bunga / diskonto yang diterima reksadana yang terdaftar di OJK
Pemotong
1. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk , atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto , dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saaat jatuh tempo obligasi ; dan/atau
2. Perusahaan efek , dealer , atau bank , selaku pedagang perantara dan/atau pembeli , atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi
Tidak ada komentar