Header Ads

New Post

PPh 4 Ayat 2 : Uplift

Definisi
Uplift adalah imbalan yang diterima oleh kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi kontraktor lain , yang ada dalam satu kontrak kerja sama , dalam pembiayaan . Participating interest adalah hak dan kewajiban sebagai kontraktor kontrak kerja sama , baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu wilayah kerja .

Penyetoran dan Pelaporan
Pemotongan dilakukan dengan menerbitkan bukti potong kepada wajib pajak . Penyetoran PPh ini dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya , lalu untuk pelaporannya dapat dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya .

Tarif
Objek
Tarif
DPP
Keterangan
Uplift
20%
Jumlah
Bruto

Participacing
Interest
5%
Pengalihan selama masa eksplorasi dengan syarat :
1.   Tidak mengalihkan seluruh participating interest yang dimiliki
2.   Participating interest telah dimiliki 3 tahun lebih
3.   Di wilayah kerja telah dilakukan eksplorasi dan kontraktor telah mengeluarkan investasi
4.   Tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
7%
Pengalihan selama masa eksploitasi sepanjang untuk melakukan kewajiban pengalihan participating interest sesuai kontrak kerja sama kepada perusahaan nasional sebagaimana terutang dalam kontrak kerjasama.


Tidak ada komentar