PPh 4 Ayat 2 : Uplift
Definisi
Uplift adalah imbalan yang diterima oleh kontraktor sehubungan dengan penyediaan dana talangan untuk pembiayaan operasi kontrak bagi hasil yang seharusnya merupakan kewajiban partisipasi kontraktor lain , yang ada dalam satu kontrak kerja sama , dalam pembiayaan . Participating interest adalah hak dan kewajiban sebagai kontraktor kontrak kerja sama , baik secara langsung maupun tidak langsung pada suatu wilayah kerja .
Penyetoran dan Pelaporan
Pemotongan dilakukan dengan menerbitkan bukti potong kepada wajib pajak . Penyetoran PPh ini dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya , lalu untuk pelaporannya dapat dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya .
Tarif
Objek
|
Tarif
|
DPP
|
Keterangan
|
Uplift
|
20%
|
Jumlah
Bruto
| |
Participacing
Interest
|
5%
|
Pengalihan selama masa eksplorasi dengan syarat :
1. Tidak mengalihkan seluruh participating interest yang dimiliki
2. Participating interest telah dimiliki 3 tahun lebih
3. Di wilayah kerja telah dilakukan eksplorasi dan kontraktor telah mengeluarkan investasi
4. Tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan
| |
7%
|
Pengalihan selama masa eksploitasi sepanjang untuk melakukan kewajiban pengalihan participating interest sesuai kontrak kerja sama kepada perusahaan nasional sebagaimana terutang dalam kontrak kerjasama.
|
Tidak ada komentar