PPh 4(2) Revaluasi Aset
Definisi
Revaluasi adalah penilaian kembali asset-aset yang dimiliki oleh perusahaan .
Syarat
1. Telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai masa pajak terakhir sebelum dilakukan revaluasi
2. Revaluasi tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5 tahun terhitung sejak penilaian kembali asset tetap perusahaan terakhir dilakukan
3. Revaluasi harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar yang berlaku saat penilaian yang ditetapkan oleh perusahaan jasa peniali /ahli penilai
4. Revaluasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak laporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai
Objek Revaluasi
1. Seluruh aktiva tetap berwujud , termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan
2. Seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah
Seluruh objek tersebut berada di Indonesia , dimiliki , dan dipergunakan untuk 3M yaitu mendapatkan , menagih dan memelihara penghasilan .
Objek Pajak dan Tarif
SELISIH lebih penilaian kembali asset tetap dikenakan pajak dengan tarif 10% dan bersifat FINAL . Selisih tersebut dihitung dengan mengurangkan nilai asset setelah penilaian dan nilai sisa buku saat sebelum penilaian .
Perhitungan
10% x (nilai asset setelah penilaian - nilai sisa buku saat sebelum penilaian )
· Dalam rangka restrukturisasi usaha PPh Final tersebut dapat dibayar secara cicilan dalam jangka waktu 5 tahun ( tiap tahun minimal 20% dari PPh terutang , kecuali pembayaran terakhir )
· Wajib pajak yang megalami kesulitan finansial dalam melunasi PPh ini dapar mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama 12 bulan
Saat Terutang
Pelunasan wajib dilakukan paling lama 15 hari setelah tanggal diterbitkannya keputusan persetujuan atau tanggal jatuh tempo setiap angsuran pembayaran ( jika memperoleh keputusan untuk dapat mengangsur )
Tidak ada komentar