PPh atas Hadiah Undian
Definisi
Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian .
Nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura , misalnya motor .
Hadiah/penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau kejuaraan .
Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu .
Tarif
Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 atas hadiah undian adalah 25 % dari jumlah penghasilan bruto ; dan bersifat FINAL
Ketentuan Lain
Hadiah atau penghargaan perlombaan , penghargaan , dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan , jasa dan kegiatan lainnya dikenakan PPh sebagai berikut :
Penerima Penghasilan
|
Tarif
|
Jenis Pajak
|
Orang Pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri
|
Pasal 17
|
PPh 21
|
Wajib Pajak Badan termasuk BUT
|
15%
|
PPh 23
|
Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT
|
20% /P3B
|
PPh 26
|
Pengecualian
Pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh tidak termasuk hadiah langsung dalam penjualan barang/ jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli / konsumen akhir yang tidak diunda . Hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa tersebut .
Contoh : Pembelian rumah klaster mendapatkan gratis motor Beat
Tidak ada komentar