Header Ads

New Post

PPh atas Hadiah Undian

Definisi
Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian . 
Nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura , misalnya motor .
Hadiah/penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau kejuaraan . 
Penghargaan  adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu .  

Tarif 
Tarif PPh Pasal 4 ayat 2 atas hadiah undian adalah  25 % dari jumlah penghasilan bruto ; dan bersifat FINAL

Ketentuan Lain
Hadiah atau penghargaan perlombaan , penghargaan , dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan , jasa dan kegiatan lainnya dikenakan PPh sebagai berikut :
Penerima Penghasilan
Tarif
Jenis Pajak
Orang Pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri
Pasal 17
PPh 21
Wajib Pajak Badan termasuk BUT
15%
PPh 23
Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT
20% /P3B
PPh 26


Pengecualian
Pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh tidak termasuk hadiah langsung dalam penjualan barang/ jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli / konsumen akhir yang tidak diunda . Hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa tersebut .
Contoh : Pembelian rumah klaster mendapatkan gratis motor Beat 

Tidak ada komentar