Header Ads

New Post

PPh atas Penjualan Saham di Bursa Efek











Definisi
Penghasilan yang diterima oleh orang pribadi / badan dari transaksi penjualan saham di bursa efek .

Subjek Pajak
Pendiri adalah orang pribadi atau badan yang Namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan terbatas atau tercantum dalam anggaran dasar perseroan terbatas sebelum pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada OJK dalam rangka penawaran umum perdana  menjadi efektif . 
Pendiri adalah orang pribadi ataupun badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri karena warisan , hibah yang memenuhi syarat pasal 4 ayat 3 huruf a angka 2 UU PPh dan cara lain yang tidak dikenakan PPh pada saat pengalihannya . 
Saham Pendiri 
Yang dimaksud dengan saham pendiri adalah :
1.   Saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana
2.      Saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri
TIDAK TERMASUK :
1.   Saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham
2.    Saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu , waran , obligasi konversi dan efek konversi lainnya
3.      Saham yang diperoleh pendiri perusahaan reksa dana 

Tarif
0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham 
Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan PPh yang bersifat final sebesar 0,5% dari nilai saham , nilai sahamnya adalah sebesar :
1.     Nilai saham pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1966 atau tanggal 30 desember 1966 , apabila saham tersebut telah diperdagangkan di bursa efek dalam tahun 1966 atau sebelumnya
2.  Nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana apabila saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek pada/ setelah 1 januari 1977
Tambahan 0,5% ini wajib disetorkan oleh emiten atas nama pemilik saham ke bank persepsi atau kantor pos dan giro paling lambat :
1.  Enam bulan setelah tanggal 29 mei 1997 , apabila saham perusahaan telah diperdagangkan di bursa efek sebelum tanggal tsb
2.  Satu bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di efek , apabila saham perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada atau setelah tanggal 29 mei 1977.
Emiten wajib melaporkan penyetoran tambahan PPh ini ke KPP selambatnya 20 bulan setelah penyetoran .

Pemungut
Yang memiliki kewajiban untuk memungut PPh final ini adalah penyelenggara bursa efek . Juga melakukan penyetoran kepada bank persepsi dan kantor pos dan giro selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya . Serta melaporkannya paling lambat tanggal 25 bulan yang sama dengan bulan penyetoran . 

Tidak ada komentar