Sanggahan
Definisi
Sanggahan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan .
Pengajuan Sanggahan
Sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita dapat diajukan hanya kepada pengadilan negeri . Setelah diterima oleh pengadilan negeri lalu diberitahukan kepada pejabat secara tertulis . Pejabat melakukan penangguhan pelaksanaan penagihan terhadap barang tersebut kecuali sudah dilelang , jika sudah dilelang tidak dapat dapat diajukan karena demi memberi kepastian hukum dan melindungi kepentingan pembeli lelang .
Syarat Sanggahan
· Hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri
· Pengadilan Negeri yang menerima surat sanggahan memberitahukan kepada pejabat
· Pejabat menangguhkan tindakan penagihan terhadap barang yang disanggah
· Tidak dapat diajukan jika telah dilelang
Tidak ada komentar