Sanksi Pidana & Aspek Hukum
Definisi
Tindak pidana atau delik adalah perbuatan yang melanggar hukum yang diancam pidana dan dilakukan oleh seseorang yang mampu bertanggung jawab .
Orang yang sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa , atau dengan sengaja mencegah , menghalang halangi atau menggagalkan tindakan jurusita pajak dalam melaksanakan pidana diancam dengan sanksi pidana .
Larangan Penanggung Pajak
Penanggung pajak dilarang untuk ;
1. Memindahkan hak , memindahtangankan , menyewakan , meminjamkan , menyembunyikan , menghilangkan , atau merusak barang yang telah disita
2. Membebani barang tidak bergerak yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang tertentu
3. Membebani barang bergerak yang telah disita dengan fidusia atau diagunkan untuk pelunasan utang tertentu
4. Merusak , mencabut , atau menghilangkan segel sita atau Salinan BAPS yang telah ditempel pada barang sitaan
Semua pelanggaran diatas akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana dalam Pasal 41A ayat 1 UU PPSP : Penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000
Penggunaan Barang sitaan
Barang yang telah disita oleh DJP akan digunakan untuk :
1. Membayar biaya penagihan pajak dan utang pajak dengan cara : uang disetor ke kas negara / daerah
2. Deposito berjangka m tanggungan , saldo rekening , giro , dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu , dipindahbukukan ke kas negara / daerah atas permintaan pejabat kepada bank
3. Obligasi , saham , atau surat berharga lainnya yang diperdagangkan di bursa efek atas permintaan pejabat
4. Obligasi , saham , atau surat berharga lainnya yang tidak diperdagangkan di bursa efek segera dijual oleh pejabat
5. Piutang dibuatkan berita acara persetujuan tentang pengalihan hak menagih dari PP ke pejabat
6. Penyertaan modal pada perusahaan lain dibuatkan akte persetujuan pengalihan hak menjual dari PP ke pejabat
Pihak yang terkait
Bank dan Lembaga keuangan lainnya , bursa efek untuk point , pejabat ( Kepala KPP ) , notaris dan debitur , notaris .
Jika pihak-pihak tersebut tidak mau melaksanakan kewajiban mereka , akan diberikan sanksi Pasal 41A ayat 2 UU PPSP yaitu penjara paling lama 4 bulan 2 minggu dan denda paling banyak Rp 10.000.000
Pasal 41A ayat (3)
Sanksi terhadap orang yang sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-undang , atau dengan sengaja mencegah , menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan dalam melaksanakan UU yang dilakukan oleh jurusita pajak dengan pidana :
Penjara paling lama 4 bulan 2 minggu dan denda paling banyak Rp 10.000.000
Jurusita pajak harus segera melaporkan pelanggaran tersebut kepada pejabat yang kemudian melaporkannya kepada penyidik POLRI .
Tidak ada komentar