Header Ads

New Post

Sewa Tanah dan Bangunan














Definisi
PPh Final dikenakan atas penghasilan berupa sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah , rumah , rumah susun , apartemen , kondominium , Gedung perkantoran , Gedung pertokoan , atau Gedung pertemuan termasuk bagiannya , rumah kantor , toko , rumah toko , Gedung dan bangunan industry . 
Bangunan adalah kontruksi Teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan . 

Pemotong
1.      Penyewa , jika penyewa tersebut adalah badan pemerintah , SPDN , penyelenggara kegiatan , BUT , kerja sama operasi , perwakilan perusahaan luar negeri lainnya , dan orang pribadi yang ditetapkan DJP . 
Adapun Orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong oleh DJP antara lain : akuntan , arsitek , dokter , notaris , PPAT kecuali PPAT tersebut adalah camat , pengacara , dan konsultan , yang melakukan pekerjaan bebas . Lalu yang kedua orang pribadi yang menjalankan usaha yang melakukan pembukuan .
2.      Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan subjek pajak .
Pemotongan dilakukan pada saat terutangnya sewa atau pada saat pembayaran . Penyetorannya dilakukan melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah dilakukan pemotongan . Sedangkan untuk tenggat waktu pelaporannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya sejak pemotongan , pelaporannya dilakukan di KPP subjek pajak tersebut terdaftar .

Tarif
10% dari jumlah bruto nilai persewaan 
Jumlah bruto nilai pesewaan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa . Termasuk didalamnya biaya perawatan , biaya pemeliharaan , biaya pemeliharaan , biaya keamanan dan service charge

Bangun Guna Serah
Bangun guna serah adalah bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang ha katas tanah dan investor , yang menyatakan bahwa pemegang ha katas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan bangunan selama masa perjanjian dan mengalihkan kepemilikan bangunan tersebut kepada pemegang ha katas tanah setelah investor mengoperasikan bangunan tersebut atau sebelum investor mengoperasikan .
Penghasilan dalam BGS ( Bangun Guna Serah ) ini meliputi :
1.      Penghasilan atas pembayaran berkala selama masa perjanjian Bangun Guna Serah
2.   Penghasilan dalam bentuk bangunan yang diserahkan sebelum perjanjian Bangun Guna Serah berakhir
3.    Penghasilan dalam bentuk bangunan yang diserahkan atau seharusnya diserahkan pada saat perjanjian Bangun Guna Serah berakhir 
4.      Penghasilan lain terkait perjanjian Bangun Guna Serah , termasuk pembayaran terkait bagi hasil penggunaan bangunan dan denda perjanjian Bangun Gena Serah 


*Penghasilan yang diterima / diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya  atau juga kostan tidak termasuk yang dikenakan oleh PPh Final ini . 

Tidak ada komentar