Header Ads

New Post

Bea Materai

Pendahuluan dan Dasar Hukum
UU No 13 tahun 1985 tentang Bea Materai 2, KMK 133a, 133b, dan 133c Tahun 2000 ,PMK 65 Tahun 2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Bea Materai,KMK 70 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemateraian Kemudian . Benda materai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh PemerintahRepublik Indonesia (Pasal 1 (2) UU Bea Materai) . Objek dari Bea Materai ini adalah Dokumen ; Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.

Dokumen yang Dikenai Bea Materai
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau surat- surat lainnya tersebut, dibebani kewajiban untuk membayar Bea Meterai atas surat perjanjian atau surat-surat yang dipegangnya. Yang dimaksud surat-surat lainnya antara lain surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan.

Akta-akta notaris termasuk salinannya
1. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnyasurat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp1 juta : yang menyebutkan penerimaan uang; yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank; yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
2.  jumlah uang ataupun harga nominal yang dinyatakan dalam mata uang asing : dikalikan dengan nilai tukar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat dokumen itu dibuat.
3.     surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp1 juta
4.    efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp1 juta
5.     dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan:
6.     surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain darimaksud semula;


Dokumen yang Tidak Dikenai Bea Materai
1.     dokumen yang berupa:
a.     surat penyimpanan barang
b.  konosemen : daftar muatan kapal, atau sebuah dokumen yang menentukan syarat-syarat kontrak antara pengirim dan maskapai pelayaran.Konosemen berupa formulir yang dikeluarkan oleh maskapai dan dilengkapi oleh pengirim.Konosemen berfungsi sebagai dokumen kepemilikan, kontrak pengangkutan, dan tanda terima barang
c.     surat angkutan penumpang dan barang
d.  dan keterangan atas pemindahannya yang ditulis pada ketiga dokumen pada point a,b, dan c
e.     bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang
f.       surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim
g.  surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam angka 5 dan 6 namun karena isi dan kegunaannya dapat disamakan surat-surat yang dimaksud, sepertisurat titipan barang, ceel gudang, manifest penumpang, maka surat yang demikian ini tidak dikenakan Bea Meterai
2.     segala bentuk Ijazah (termasuk surat keterangan telah mengikuti sesuatu  pendidikan, latihan, kursus dan penataran
3.     tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu
4.  tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank
5. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan bank
6.     tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi
7. dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank,koperasi, dan badan- badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut
8.     surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian;
9.  tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
10. surat yang memuat jumlah uang; dan surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep (sanggup bayar) yang nilai nominalnya tidak lebih dari Rp250 ribu

Tidak ada komentar