Header Ads

New Post

Diverted Profit Tax

Definisi
Pengenaan pajak terhadap penghasilan yang dibawa dari dalam negeri ke luar negeri oleh perusahaan yang bukan merupakan BUT ( Badan Usaha tetap )

Skema
Diverted Profits Tax ("DPT") adalah pajak baru yang ditujukan untuk perusahaan yang masuk ke dalam pengaturan yang mengalihkan keuntungan dari Inggris.. DPT berlaku mulai 1 April 2015 dan dibebankan pada perusahaan residen pajak Inggris dan perusahaan residen pajak non-UK. Tingkat pajak yang dibebankan pada laba yang dialihkan adalah 25% (55% untuk kegiatan minyak dan gas di Inggris yang beroperasi di pagar cincin) yaitu lebih tinggi daripada pajak korporasi Inggris yang dapat dibayarkan atas keuntungan tersebut.
Keuntungan dianggap dialihkan dengan menghindari kehadiran perusahaan asing di Inggris yang terkena pajak, atau dengan memindahkan keuntungan dari Inggris melalui biaya yang dapat dikurangkan atau melepaskan peluang untuk mendapatkan keuntungan. Aturan dirancang sangat luas dan dapat diterapkan dalam berbagai skenario. Aturan umumnya tidak berlaku untuk usaha kecil dan menengah ("UKM"). Adalah tanggung jawab perusahaan untuk memberi tahu HMRC bahwa mereka berpotensi dalam ruang lingkup aturan oleh batas waktu yang ditentukan. Kegagalan untuk memberi tahu dapat mengakibatkan hukuman pajak yang signifikan diterapkan.

Diterapkan di Inggris
DPT berlaku berbeda untuk perusahaan non-Inggris dibandingkan dengan perusahaan Inggris. Untuk perusahaan residen pajak non-Inggris, DPT berlaku secara luas di mana pengaturan telah dibuat untuk menghindari kehadiran pajak Inggris dibuat.
Untuk perusahaan pajak Inggris, DPT umumnya berlaku dalam keadaan tertentu di mana laba dianggap dialihkan ke perusahaan asing yang tidak dikenakan tarif pajak efektif minimal 80% dari tarif pajak Inggris.

Contoh Pengenaan



Perusahaan Induk dari Irlandia menyediakan layanan untuk pelanggan Eropa pihak ketiga dan kegiatannya didukung oleh Perusahaan Pemasaran Inggris. Sementara Perusahaan Pemasaran Inggris membantu dalam negosiasi kontrak, Perusahaan Induk Irlandia tersebut setuju dan menandatangani kontrak akhir dengan pelanggan. Akibatnya, Perusahaan Induk Irlandia tidak memiliki kehadiran di Inggris untuk keperluan pajak perusahaan berdasarkan aturan pajak saat ini.
Dalam contoh ini, dengan tunduk pada analisis terperinci atas fakta-fakta, Perusahaan Induk Irlandia  dapat dianggap mengalihkan keuntungan dari Inggris dengan menghindari kehadiran yang dapat dikenai pajak di Inggris, dan karenanya dapat dikenakan DPT.

Tidak ada komentar