Jenis - Jenis Perusahaan
Jenis Perusahaan
|
Kelebihan
|
Kekurangan
|
Keterangan
|
1. Badan usaha Perseorangan
|
- Pemilik bebas mengambil keputusan sehingga keputusan dapat cepat dilaksanakan
- Semua keuntungan /laba badan usaha menjadi hak pemilik sepenuhnya
- Pengelolaannya cukup mudah karena kegiatannya juga relative terbatas
- Besaran Pajak yang dibayar relative kecil
- Peraturan perundang-undangan yang membatasi gerak badan usaha ini relative sedikit
- Pemilik badan usaha lebih giat berusaha untuk mecapai tujuan perusahaan tersebut
|
- Sumber keuangan badan usaha terbatas
- Tanggung jawab pemilik usaha tidak terbatas
- Aktivitas perusahaan cukup kompleks karena dikerjakan sendiri
|
Pengelolaan Badan Usaha cukup sederhana dikarenakan hanya dimiliki oleh individu sehingga keberlangsungan dari Badan Usaha Perseorangan ini sangat bergantung pada pemilik.
|
2. Firma
|
- Besarnya modal lebih besar jika dibandingkan dengan Badan Usaha Perseorangan
- Pimpinan dapat dibagi menurut keahlian
- Pinjaman lebih mudah diperoleh dan risiko ditanggung Bersama
- Keberlangsungan Badan Usaha lebih terjamin jika dibandingkan dengan Badan Usaha Perseorangan
|
- Jika ada sebuah kesalahan yang dibuat seorang anggota , maka akan ditanggung Bersama
- Bisa terjadi kesulitan dalam membuat keutusan jika terjadi perbedaan pendapat antar anggota
- Tidak ada pemisahan antara hak milik Badan Usaha dan hak milik anggota firma sehingga apabila perusahaan bangkrut /pailit , hak anggota firma dapat dijadikan pengganti
|
Firma biasanya dibuat dengan adanya unsur nama salah seorang anggota firma lalu diikuti jenis/bidang dimana firma tersebut bergerak . Pembentukan sebuah firma dapat dilakukan dengan atau tanpa akta notaris .
|
3. Commanditaire Vennootschap (CV)
|
- Pendiriannya mudah
- Mudah memperoleh kredit
- Modal yang didapat cukup besar ( lebih besar jika dibandingkan dengan Badan Usaha Perseorangan)
- Manajemen yang lebih baik dan adanya spesifikasi kegiatan
- Dari beberapa sekutu komaditer , ada yang berperan dalam pengembangan perusahaan dan modal
|
- Keberlangsungan perusahaan dapat sewaktu-waktu terganggu
- Sulit untuk menarik kembali modul yang disetorkan
- Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas
|
Dalam CV dikenal ada 2 jenis anggota yaitu sekutu aktif dan pasif .
· Sekutu Aktif : anggota yang menjalankan kegiatan operasional perusahaan
· Sekutu Pasif :
Anggota yang hanya menanamkan modal dan tidak terlibat dalam aktivitas perusahaan
|
4. Perseroan Terbatas (PT)
|
- Pengumpulan modal mudah
- Pemimpin mudah diganti ( melalui RUPS)
- Mudah memperoleh kredit dari bank
- Pemegang saham hanya bertanggung jawab pada saham yang dimilikinya
- Mudah menjual sahamnya jika suatu waktu membutuhkan uang , terutama yang bersifat terbuka ( tbk)
|
- Pendiriannya agak rumit dan biaya yang besar
- Pengenaan pajak atas pembagian deviden
- Tanggung jawab yang terbatas dapat menyebabkan pemegang saham kurang memperhatikan keadaan Badan Usaha
- Kerahasiaanya kurang terjamin ( harus selalu dibuka ke shareholders )
|
Kekuasaan tertinggi sebuah PT adalah Rapat Umum Pemegang Saham , PT dipimpin oleh seorang direksi .
Modalnya terdiri atas saham – saham dan untuk PT yang bersifat terbuka ( tbk ) saham tersebut mudah untuk diperjualbelikan sehingga menyebabkan timbulnya spekulasi .
|
Tidak ada komentar