Header Ads

New Post

Pemeteraian Kemudian


Pemetarian kembali adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang Dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya . 
Pejabat pos adalah pejabat PT. Pos Indonesia (Persero) yang diserahi tugas melayani permintaan Pemeteraian Kemudian . Sedangkan , pemiliki dokumen adalah pihak yang terutang bea materai sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 UU Bea Materai .

Dokumen yang dilakukan Pemateraian Kemudian
1. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan. Dimateraikan kemudian oleh pihak yang menggunakan , sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku .
2.  Bea Materai yang tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya. Dilakukan oleh pihak yang memiliki ,sebesar  Bea Meterai yang tidak atau kurang dilunasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan ditambah denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar. DJP dapat menerbitkan SKPKB kepada Pemilik Dokumen untuk menagih Bea Meterai yang harus dilunasi dalam hal Pemilik Dokumen tidak melakukan Pemeteraian Kemudian atas Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar
3.     Dokumen yang dibuat di Indonesia lalu digunakan di Indonesia 
-      Jika pemateraian kembali dilakukan sebelum digunakan di Indonesia maka yang harus dibayar adalah sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan.
-       Namun , jika Pemeteraian Kemudian dilakukan setelah Dokumen digunakan di Indonesia maka yang harus dibayar sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan ditambah denda administrasi sebesar 200% dari Bea Meterai yang tidak dibayar .

Penyelesaian Akhir
Pemateraian kemudian akan disahkan oleh Pejabat Pos . Menggunakan SSP atau materai tempel sebagai bukti pemateraian kembali . 
Dalam hal , DJP telah menerbitkan SKPKB ataupun STP(atas dendanya )  maka dianggap telah dilunasi Pemateraian kemudiannya jika :
-    SKPKB dan STP telah dibayar ke kas negara menggunakan SSP dan telah ditera di NTPN ( Nomor Transaksi Penerimaan Negara )

-        Disahkan oleh Pejabat Pos

Tidak ada komentar