PPh 22
Pendahuluan
PPh 22 adalah pemungutan pajak penghasilan atas kegiatan transaksi berupa impor , ekspor , penjualan dan pembelian .
Pemungut PPh 22
1. Bendahara pemerintah :bendahara pada PemerintahPusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya, pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama;
2. badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain ( DJBC, Bank Devisa )
3. Wajib Pajak badan tertentu atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Macam PPh 22
1. Impor Barang
Subjek : DJBC dan BankDevisa
Predikat : imporbarangolehsiapapun
Objek :
· Barang lampiran I : 10%
· Barang Lampiran II : 7,5%
· Selain Lampiran I dan II : 2,5% (dengan API), 7,5% (tanpa API)
· Kedelai, gandum, tepung terigu : 0,5%
Keterangan dan Pengecualian
· Saat terutang : saat pembayaran BM
· Penyetoran : 1 hari kerja setelah pemungutan
· Pelaporan : paling lama hari kerja terakhir minggu berikutnya
· Pengecualian : impor barang yang tidak dikenakan PPh , Impor sementara , Re-impor , Impor emas batangan
2. Transaksi Pembelian
Objek
|
Tarif
|
Keterangan
|
Pembelian Barangoleh Bendahara/KuasaPengguna Anggaran / Bendahara Pengeluaran
|
1,5%
|
Dikecualikan untuk transaksi kurang dari 2 juta rupiah , dan pembelian berupa BBM , BBG , Pelumas , benda pos , air dan listrik
|
Pembelian Barang oleh BUMN
|
1,5%
|
DIkecualikan untuk pembelian kurang dari 10 juta
|
Pembelian Komoditas Tambang
|
1,5%
|
Batu bara , logam , mineral logam , dan bukan logam
|
Pembelian bahan yang belum melalui proses industry manufaktur
|
0,25%
|
DIkecualikan Pertanian , perkebunan , perhutanan , peternakan , perikanan yang kurang dari 20 juta
|
Setor dan lapor dilakukan tanggal 10 dan 20 bulan berikutnya , sedangkan khusus untuk KPA / Bendahara penyetorannya di hari yang sama sedangkan bendahara pengeluaran paling lambat 7 hari kerja setelah pembayaran . Untuk pelaporannya paling lambat 14 hari setelah masa pajak berakhir
3. Transaksi Penjualan
Objek
|
Tarif
|
Keterangan
|
Penjualan BBM , BBG dan pelumas oleh importir atau produsen
|
1,25%
|
Penjualan BBM kepada SPBU oleh pertamina
|
0,3 %
|
Penjualan BBM selain kepada di atas ( BBG , Pelumas juga )
| |
Penjualan emas batangan oleh badan
|
0,45%
|
Selain kepada Bank Indonesia
|
Pembelian Komoditas Tambang
|
1,5%
|
Batu bara , logam , mineral logam , dan bukan logam
|
Penjualan Barang sangat mewah oleh badan
|
1%
|
Rumah , Apartment
|
5%
|
Selain rumah dan aprtment
| |
Penjualan kendaraan bermotor. Oleh ATPM , APM , Importir
|
0,45%
|
Selain yang termasuk mewah yang dikenai 5%
|
Penjualan hasil produksi kepada distributor
|
0,1%
|
Kertas
|
0,25%
|
Semen
| |
0,3%
|
Baja
| |
0,3%
|
Farmasi
| |
0,45%
|
Kendaraan bermotor
|
Barang yang tergolong sangat mewah :
· Pesawat dan helikopter pribadi
· Kapal pesiar, yacht, dsb
· Rumah dan tanah dengan harga >5M dan luas >400m2
· Apartemen, kondominium, dsb dengan harga >5M dan luas >115m2
· Kendaraan 4 roda harga >2M dan >3000 cc
· Kendaraan 3 roda harga >300jt dan >250 cc
Penyetorannya dilakukan tanggal 10 dan pelaporannya tanggal 20 bulan berikutnya .
4. Transaksi Ekspor
Objek
|
Tarif
|
Keterangan
|
Ekspor komoditas tambang
|
1,5%
|
Selain ekspor yang dilakukan oleh wajib pajak yang terikat KK dan KKS
|
Terutang saat : Penyelesaian PEB
Tidak ada komentar