Tarif dan Saat Terutang : BM
Tarif
Rp 6.000 untuk :
1. surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alatpembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
2. akta-akta Notaris termasuk salinannya dan akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya
3. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu : surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan , surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.
4. surat yang memuat jumlah uang, yaitu : yang menyebutkan penerimaan uang ,yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bankyang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank , yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan ( Jumlahnya diatas 1 juta )
5. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep ( Jumlahnya diatas 1 juta )
6. Efek dengan nama dan bentuk apapun ( Jumlahnya diatas 1 juta )
7. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif ( Jumlahnya diatas 1 juta )
Rp 3000 untuk :
1. surat yang memuat jumlah uang dengan harga nominal
Rp250 ribu < N ≤ Rp1 juta
2. Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep dengan harga nominal Rp250 ribu < N ≤ Rp1 juta
3. Cek dan Bilyet Giro tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
4. Efek dengan nama dan bentuk apapun dengan harga nominal 0 < N ≤ Rp1 juta
5. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif dengan harga nominal 0 < N ≤ Rp1 juta
Saat Terutang
Saat terutangnya bea materai adalah saat :
1. saat dokumen itu diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat, bukan pada saat ditandatangani, misalnya kuintansi, cek, dan sebagainya
2. saat dokumen itu telah selesai dibuat, yang ditutup dengan pembubuhan tanda tangan dari yangbersangkutan. Sebagai contoh surat perjanjian jual beli.
3. saat ditandatanganinya perjanjian.
Pihak yang terutang BM
1. Dalam hal dokumen dibuat sepihak, misalnya kuitansi, Bea Meterai terhutang oleh penerima kuitansi
2. Dalam hal dokumen dibuat oleh 2 pihak atau lebih, misalnya surat perjanjian di bawah tangan, maka masing-masing pihak terutang BM atas dokumen yg diterimanya
3. Jika surat perjanjian dibuat dengan Akta Notaris, maka Bea Meterai yang terhutang baik atas asli sahih yang disimpan oleh Notaris maupun salinannya yang diperuntukkan pihak- pihak ybs terhutang oleh pihak-pihak yang mendapat manfaat dari dokumen tersebut, yaitu pihak-pihak yang mengadakanperjanjian.
4. Jika pihak atau pihak-pihak ybs menentukan lain, maka Bea Meterai terhutang oleh pihak atau pihak-pihak yang ditentukan dalam dokumen tersebut.
Tidak ada komentar