Insentif PPh - PMK 23 2020
Pemerintah telah resmi menerbitkan peraturan di bidang perpajakan yang isinya merupakan insentif yang merupakan bagian dari kebijakan besar pemerintah mengatasi pandemic Covid-19 . Seperti yang telah kita ketahui Bersama Virus Corona telah dinyatakan menjadi pandemic global . Dampaknya tidak hanya soal kesehatan , namun juga ekonomi . Oleh sebab itu anggaran pembangunan serta program nasional ( misal UN ) banyak yang dialihfungsikan untuk penanganan Covid-19 . Mari kita lihat insentif PPh ( Pajak Penghasilan ) apa saja yang ada di PMK Nomor 23/03/2020 . Cekidot !
1. PPh Pasal 21
PPh 21 untuk WP yang memenuhi kriteria akan ditanggung oleh Pemerintah sehingga akan menerima penghasilan penuh tanpa ada pemotongan pajak . Pemerintah akan menanggung PPh 21 dengan kriteria :
· Pegawai yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 440 bidang industry tertentu dan / atau pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ( KITE ) . *
· Memiliki NPWP
· Penghasilan bruto yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000
Perusahaan / Instansi / Pemberi Kerja wajib melaporkan pemberitahuan secara tertulis / saluran lain kepada Kepala KPP terdaftar . Insentif ini berlaku sejak masa pajak disampaikan pemberitahuan ini sampai masa pajak September 2020 .
2. PPh Pasal 22
Pemerintah juga memberikan insentif PPh 22 kepada Wajib Pajak dengan kriteria :
· Wajib Pajak yang bergerak di salah satu dari 102 bidang industry tertentu dan/atau *
· Telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE ( Kemudahan Impor Tujuan Ekspor )
Wajib pajak harus mengajukan permohonan SKB ( Surat Keterangan Bebas ) PPh 22 Impor secara tertulis atau saluran lain ke Kepala KPP Wajib Pajak Pusat terdaftar . Insentif ini berlaku sejak tanggal SKB diterbitkan sampai 30 September 2020 .
3. PPh Pasal 25
Pengurangan angsuran PPh 25 akan diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria :
· Wajib Pajak yang bergerak di salah satu dari 102 bidang industry tertentu * dan/atau
· Telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE ( Kemudahan Impor Tujuan Ekspor )
Pengurangan diberikan sebesar 30% . Wajib pajak harus melakukan pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh 25 secara tertulis kepada Kepala KPP Wajib Pajak terdaftar.
*Rincian industry , contoh perhitungan , tata cara pengajuan , serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas secara lengkap dapat dilihat di PMK 23/PMK.03/2020 ( Lihat disini )
Tidak ada komentar