Insentif PPN - PMK 23 2020
Insentif PPN ini memberikan pendahuluan restitusi ( pengembalian kelebihan pajak ) bagi PKP beresiko rendah dengan kriteria :
1. Bergerak di salah satu dari 102 bidang industry tertentu * dan/atau
2. Telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE ( Kemudahan Impor Tujuan Ekspor )
Pengusaha yang mendapatkan fasilitas KITE ( Kemudahan Impor Tujuan Ekspor ) wajib melampirkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE yang dicantumkan di dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan dalam SPT Masa PPN yang akan diajukan permohonan pengembalian pendahuluan .
Siapa yang berhak ?
Yang berhak mendapatkan percepatan restitusi PPN adalah PKP diatas yang menyampaikan SPT masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 Milyar , tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau JKP , penyerahan kepada pemungut PPN , atau penyerahan yang tidak dipungut PPN .
Jangka Waktu
SPT Masa PPN dimulai dari masa April-September 2020 dan disampaikan paling lama 31 Oktober 2020 .
Ketentuan untuk PKP Beresiko Rendah
1. PKP dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP beresiko rendah
2. Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP beresiko rendah
3. PKP memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini atau Fasilitas KITE yang diberikan kepada PKP masih berlaku pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan lebih bayar restitusi .
Tidak ada komentar