Header Ads

New Post

Pajak Internasional


Beberapa Pengertian Pajak Internasional menurut para ahli
1.   Rosendorff
     Keseluruhan dari hukum pajak nasional dari semua negara
2.   Rachmad Soemitro
Hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaidah , baik berupa kaidah-kaidah nasional maupun kaidah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip / kebiasaan yang telah diterima baik oleh negara-negara di dunia untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dalam mana dapat ditunjukkan adanya unsur -unsur asing , baik mengenai subjeknya maupun objeknya
3.   OECD
Pajak internasional merupakan ketentuan perjanjian yang menghilangkan pajak berganda internasional . Secara lebih luas dapat diartikan termasuk juga undang-undang domestic yang mencakup pendapatan luar negeri penduduk dan pendapatan domestic nonresident .

Dari sejumlah definisi menurut para ahli dapat kita simpulkan bahwa Pajak Internasional adalah seluruh peraturan dan kaidah hukum antarnegara yang dapat berbentuk traktat,konvensi , dll yang sesuai berdasarkan prinsip perpajakan dunia maupun nasional yang bertujuan menyelesaikan permasalahan dalam bidang perpajakan . 

Pembagian Hukum Pajak Internasional
Berdasarkan negara-negara Anglo-Saxon hukum pajak internasional dibagi menjadi 3 yaitu:
1.   Hukum pajak nasional yang mengatur hukum pajak luar negeri ( national external tax law )
2.   Hukum pajak luar negeri ( foreign tax law )
3.   Hukum pajak internasional ( international tax law )


Tidak ada komentar