Asas Perpajakan Internasional
Asas-asas Pemajakan Internasional
1. Capital Export Neutrality
Memiliki arti bahwa setiap Subjek Pajak Dalam Negeri baik melakukan investasi di dalam maupun luar negeri dikenakan pajak yang sama .
2. Capital Import Neutrality
Memiliki arti bahwa investasi yang berasal dari dalam maupun luar negeri dikenakan pajak yang sama .
Terdapat 3 asas pemajakan yang dipakai oleh negara-negara di dunia :
1. Residence Taxation ( Asas Domisili )
Dalam asas residence taxation ( asas domisili ) negara yang berwenang memungut pajak adalah negara domisili . Untuk objek pajak yang dikenakan adalah dari seluruh negara ( World Wide Income ) .
Contoh negara : Indonesia
2. Source Taxation ( Asas Sumber )
Dalam asas source taxation ( asas sumber ) negara yang berwenang memungut pajak adalah negara sumber . Yang menjadi objek pajak untuk azas ini adalah penghasilan dari negara tersebut .
Contoh : Switzerland
3. Citizenship Taxation ( Asas kebangsaan )
Dalam azas citizenship taxation ( asas kebangsaan ) negara yang berhak memungut pajak adalah negara asal kebangsaan subjek pajak . Objek Pajak nya adalah World Wide Income artinya dari seluruh negara .
Contoh : Amerika Serikat
Asas Perpajakan Indonesia ?
Indonesia menganut asas Residence Taxation ( Asas Domisili ) sehingga penghasilan seseorang dari seluruh negara dianggap sebagai objek pajak . Untuk WNA ( Warga Negara Asing ) ketentuannya adalah jika telah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan , dan untuk WNA yang dikenakan adalah hanya untuk penghasilan yang ia dapatkan dari Indonesia saja .
Tidak ada komentar