Header Ads

New Post

Fasilitas PPH Alat Kesehatan

Insentif PPh
1.   Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 ( tanpa SKB ) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri atas imbalan Jasa* diperoleh dari pihak tertentu 
2.   Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor ( tanpa SKB ) atas impor dan/atau PPh Pasal 22 ( dengan SKB ) atas pembelian barang * oleh pihak tertentu
3.   Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 ( dengan SKB ) atas penjualan barang * yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada pihak tertentu
4. Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 ( dengan SKB ) kepada wajib pajak dalam negeri dan BUT atas imbalan jasa* yang diperoleh dari pihak tertentu.

Pihak tertentu yang mendapatkan fasilitas diatas adalah  :
1.   Badan / Instansi pemerintah
2.   Rumah sakit rujukan
3.   Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan atau membantu penanganan COVID -19
Barang / Jasa yang mendapat fasilitas apa saja ?
Barang dan jasa yang mendapat fasilitas adalah barang dan jasa yang dinyatakan perlu untuk penanganan COVID-19.
Barang 
Jasa
Obat-obatan
Jasa kontruksi
Vaksin
Jasa konsultasi , Teknik , dan manajemen
Alat Laboratorium
Jasa persewaan
Alat pendeteksi 
Jasa pendukung lainnya
Alat Pelindung Diri ( APD )

Alat perawatan pasien

Alat pendukung lainnya

Jangka Waktu 
Insentif ini diberikan berlaku dari April – September 2020

Tidak ada komentar