Fasilitas PPH Alat Kesehatan
1. Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 ( tanpa SKB ) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri atas imbalan Jasa* diperoleh dari pihak tertentu
2. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor ( tanpa SKB ) atas impor dan/atau PPh Pasal 22 ( dengan SKB ) atas pembelian barang * oleh pihak tertentu
3. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 ( dengan SKB ) atas penjualan barang * yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada pihak tertentu
4. Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 ( dengan SKB ) kepada wajib pajak dalam negeri dan BUT atas imbalan jasa* yang diperoleh dari pihak tertentu.
Pihak tertentu yang mendapatkan fasilitas diatas adalah :
1. Badan / Instansi pemerintah
2. Rumah sakit rujukan
3. Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan atau membantu penanganan COVID -19
Barang / Jasa yang mendapat fasilitas apa saja ?
Barang dan jasa yang mendapat fasilitas adalah barang dan jasa yang dinyatakan perlu untuk penanganan COVID-19.
Barang
|
Jasa
|
Obat-obatan
|
Jasa kontruksi
|
Vaksin
|
Jasa konsultasi , Teknik , dan manajemen
|
Alat Laboratorium
|
Jasa persewaan
|
Alat pendeteksi
|
Jasa pendukung lainnya
|
Alat Pelindung Diri ( APD )
| |
Alat perawatan pasien
| |
Alat pendukung lainnya
|
Jangka Waktu
Insentif ini diberikan berlaku dari April – September 2020
Tidak ada komentar