Fasilitas PPN Alat Kesehatan
Insentif PPN
Pemerintah memberikan insentif PPN berupa:
1. PPN tidak dipungut
PPN tidak dipungut atas impor BKP kepada pihak tertentu
2. PPN ditanggung pemerintah
PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan BKP dan JKP oleh PKP kepada pihak tertentu
3. PPN ditanggung pemerintah
PPN ditanggung pemerintah atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
Pihak tertentu yang mendapatkan fasilitas diatas adalah :
1. Badan / Instansi pemerintah
2. Rumah sakit rujukan
3. Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan atau membantu penanganan COVID -19
Barang / Jasa yang mendapat fasilitas apa saja ?
Barang dan jasa yang mendapat fasilitas adalah barang dan jasa yang dinyatakan perlu untuk penanganan COVID-19.
Barang
|
Jasa
|
Obat-obatan
|
Jasa kontruksi
|
Vaksin
|
Jasa konsultasi , Teknik , dan manajemen
|
Alat Laboratorium
|
Jasa persewaan
|
Alat pendeteksi
|
Jasa pendukung lainnya
|
Alat Pelindung Diri ( APD )
| |
Alat perawatan pasien
| |
Alat pendukung lainnya
|
Jangka Waktu
Insentif ini diberikan berlaku dari April – September 2020
Tidak ada komentar