P3B
Apa itu P3B
P3B adalah kesepakatan yang dibuat oleh dua negara / lebih untuk menghindari pajak berganda .
Latar Belakang dan Tujuan P3B
Latar belakang diadakannya P3B antara lain adalah untuk pembagian hak pemajakan , meningkatkan investasi dan menghindari adanya pajak berganda . Dengan adanya P3B juga bisa berupa memberikan pengurangan tarif pajak di negara sumber untuk beberapa jenis penghasilan . P3B juga merupakan sarana bagi dua/lebih negara untuk saling melakukan pertukaran informasi sehingga bisa secara Bersama-sama memerangi praktek penghindaraan maupun penggelapan pajak .
Kedudukan P3B
Kedudukan suatu P3B di masing-masing negara bergantung pada prinsip yang digunakan di negara tersebut . Ada dua prinsip yaitu Monistic principle dan Dualistic Principle .
Monistic Principle
1. Hukum internasional dan hukum nasional menjadi hukum domestic . Hukum nasionla tunduk terhadap hukum internasional
2. Kesepakan yang telah disepakati dapat segera diberlakukan dan menjadi hukum domestic
3. Tidak perlu dibuat Undang-Undangnya
Dualistic Principle
1. Hukum internasional dan nasional terpisah
2. Kesepakatan yang telah dibuat harus terlebih dahulu melalui proses legislasi
P3B tidak memberikan hak pemajakan baru kepada negara yang melakukan P3B . Pengenaan pajak di negara yang menyepakati P3B kembali mengacu pada ketentuan domestic/hukum domestic negara tersebut . Jadi walaupun dalam P3B yang telah dibuat suatu negara mendapat hak pemajakan atas suatu penghasilan , namun hukum domestiknya tidak mengatur tentang hak pemajakan tersebut maka negara tersebut tidak dapat melakukan pemajakan atas penghasilan tersebut .
Model P3B
Sejarahnya dulu terdapat 3 model yang pernah digunakan yaitu :
1. League of Nations ( model LBB )
2. OECD model double tax treaty ( model OECD )
3. UN Model double tax treaty ( Model PBB )
Model LBB ( League of Nations Model )
Model LBB ini memberikan hak pemajakan kepada negara tempat tinggal wajib Pajak . Pada tahun 1943 “Mexico Draft dimana yurisdiksi perpajakan utama adalah status sumber pendapatan, yang akan menguntungkan negara-negara berkembang . Lalu pada 1945 ada “London Draft “ yang mengubah hak pemajakan kembali ke negara kediaman wajib pajak .
OECD Model
OECD model dibuat berdasarkan perspektif/ kepentingan dari negara-negara maju. Model ini mengedepankan pada asas domisili dimana hak pemajakan berada di negara domisili .
Model PBB ( UN Model )
UN model dibuat dengan perspektif negara-negara berkembang . Hak pemajakan berada di negara sumber . Karena negara-negara berkembang biasanya menggunakan jasa dan banyak menerima modal dari luar negeri .
Model Pemajakan Indonesia
Indonesia menggunakan model yang dimodifikasi dari UN Model yang disebut P3B Model Indonesia ( Indonesian Model )
Referensi : Modul Pajak Internasional karya Anang Mury Kurniawan
Tidak ada komentar