Header Ads

New Post

Pajak Berganda

Apa itu Double Taxation ?
Double taxation adalah kondisi dimana seorang wajib pajak dikenakan pajak atas pendapatan yang diperolehnya di lebih dari satu negara ( dua kali ) .

Untuk selanjutnya mari kita bahas lebih dalam mengenai Double Taxation ini . Pertama-tama kita harus ingat bahwa dalam  hukum pajak internasional , terdapat dua platform yang fundamental yaitu Source jurisdiction dan Residence jurisdictions . Source Jurisdiction adalah kebijakan suatu negara yang mengenakan pajak terhadap warga negara asing ( Badan maupun Individu ) yang pendapatannya berasal dari negara tersebut . Residence Jurisdiction adalah kebijakan suatu negara yang mengenakan pajak atas pendapatan yang diperoleh di luar negeri . 

Lalu apa yang menyebabkan Jurisdicial Double Taxation ?
Ada 3 sebab yang melatarbelakangi adanya Double Taxation , antara lain :
1.   Source
Adanya Source Conflict yaitu dua negara mengklaim pendapatan yang sama
2.   Residence
Adanya Residence conflict dimana kedua negara mengklaim seseorang sebagai penduduknya
3.   Source-Residence
Keadaan dimana negara A memajaki seseorang karena orang tersebut merupakan warga negaranya sedangkan negara B juga memajaki orang tersebut karena memperoleh pendapatan dari negaranya

Cara menghindari Pajak Berganda / Double Taxation
1.   Exemption Method
Ada 2 jenis untuk metode ini yaitu Full Exemption  yaitu suatu  negara tidak memaksukan pendapatan warga negaranya yang berasal dari luar negeri .Yang kedua adalah  Exemption with Progression yaitu dimana penghasilan dari luar negeri diperhitungkan hanya untuk menentukan tarif .
2.   Tax Credit Method
Metode dimana pendapatan baik dari dalam maupun luar negeri diperhitungkan , tetapi atas pajak yang telah dibayar di luar negeri akan menjadi pengurang untuk pajak yang harus dibayarkan. Ada 2 jenis penerapan tax credit method ini , yang pertama ada Full Credit yaitu dimana wajib pajak dapat mengkreditkan semua pajaknya yang telah dibayar di luar negeri . Yang kedua yaitu Ordinary Creditdimana wajib pajak boleh mengkreditkan pajak yang dibayar di luar negeri secara proporsional ( ada batas maksimumnya )
3.   Deduction Method
Metode ini memperbolehkan wajib pajak untuk mengurangi penghasilan dari dalam dan luar negeri yang didapatnya dengan pajak yang telah dibayar di luar negeri . 


Tidak ada komentar