Pedoman Pengkredtan PPN
Untuk memberikan kemudahan perhitungan PPN , maka terdapat Pengusaha Kena Pajak ( PKP ) yang berhak melakukan perhitungan PPN terutang menggunakan pedoman pengkreditan . Apa saja ?
1. PKP yang peredaran usahanya dalam 1 tahun tidak melebihi jumlah tertentu ( Pasal 9 ayat 7 Undang-undang PPN )
2. PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu ( Pasal 9 ayat 7a Undang-undang PPN )
Selanjutnya mari kita bahas kedua poin diatas agar kita lebih mengerti siapa saja yang boleh melakukan perhitungan menggunakan pedoman .
Pedoman Pengkreditan bagi PKP yang Peredaran Usahanya Tidak Melebihi Jumlah Tertentu
Jika dalam satu tahun omzet suatu perusahaan ( PKP ) tidak melebihi jumlah tertentu maka berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan . Jumlah tertentu yang dimaksud adalah :
Mempunyai peredaran usaha dalam dua tahun buku sebelumnya tidak melebihi 1,8 milyar untuk setiap tahun buku atau merupakan wajib pajak yang baru ditetapkan menjadi PKP
Jika sudah memenuhi syarat diatas , PKP wajib melaporkan kepada Kepala KPP dimana PKP tersebut terdaftar paling lambat :
Pada saat waktu penyampaian SPT masaa PPN masa pajak pertama dalam tahun buku atau pada saat batas wakyu penyampaian SPT Masa PPN masa Pajak saat dikukuhkan menjadi PKP .
Selanjutnya mari kita bahas mekanisme perhitungan dari pedoman pengkreditan pajak masukan .
Bagi PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) yang memiliki peredaran usaha di bawah 1,8 milyar tidak wajib menggunakan pedoman pengkredritan pajak masukan ini , namun dapat juga menggunakan cara normal yaitu perhitungan pajak keluaran dan masukan . Jadi , PKP yang sebelumnya menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan yang kemudian beralih menggunakan mekanisme pajak keluaran dan masukan diperbolehkan mulai menggunakannya pada masa pajak pertama tahun buku berikutnya dengan melakukan pemberitahuan tertulis paling lama pada batas wakyu penyampaian SPT masa PPN pertama kepada Kepala KPP .
Tidak ada komentar