Penghindaran Double Taxation
Telah kita ketahui bahwa jika pajak berganda tidak diselesaikan , maka pelaku-pelaku
ekonomi akan mengalami kerugian . Berikut di bawah ini merupakan metode-metode
yang digunakan di dunia untuk mengatasi adanya Double Taxation .
1. Deduction Method
Dalam Deduction Method Wajib Pajak diperbolehkan untuk mengurangkan pendapatan yang ia peroleh ( luar dan dalam negeri ) dengan pajak yang telah dibayar di luar negeri .
2. Full Exemption Method
Dalam Full exemption method pajak yang dikenakan di dalam negeri hanyalah pajak yang berasal dari dalam negeri saja .
3. Exemption with Progression
Dalam Full Exemption dengan Progresif ini , pajak yang dikenakan di dalam negeri hanya dikenakan atas penghasilan di dalam negeri . Namun Penghasilan yang berasal dari Luar Negeri akan mempengaruhi Tarif yang akan dikenakan .
4. Full Credit Method
Dalam metode ini pajak yang dikenakan di dalam negeri adalah penghasilan dari dalam dan luar negeri . Tetapi pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak di luar negeri akan dikreditkan , sehingga akan mengurangi pajak yang terutang .
5. Ordinary Credit Method
Dalam metode pajak ini , Wajib Pajak boleh mengkreditkan pajak yang telah dibayarnya di luar negeri . Untuk selanjutnya ada Batasan maksimum yang bisa dikreditkan .
Rumus Mencari Maksimumnya : Foreign Income/Total Income x Domestic Income Tax
Contoh Soal :
PT.Conora memiliki penghasilan dari Luar negeri sebesar 100 , sedangkan penghasilan dalam negeri PT.Conora adalah sebesar 100. Gunakan metode Deduction Method , Full Exemption dan Full Credit !
Deduction Method
| |
Penghasilan LN
|
100
|
Penghasilan DN
|
100
|
World Wide Income
|
200
|
Pajak dibayar di Luar negeri
|
40% x 100 = 40
|
World Wide Income
|
200
|
DIkurangi : Pajak dibayar LN
|
40
|
Penghasilan Kena Pajak
|
160
|
Pajak Terutang ( Dalam + Luar Negeri )
|
( 160 x 35%) + 40 = 96
|
Full Exemption
| |
Penghasilan LN
|
100
|
Penghasilan DN
|
100
|
World Wide Income
|
200
|
Pajak dibayar di Luar negeri
|
40% x 100 = 40
|
World Wide Income
|
200
|
Penghasilan Kena Pajak
|
35% x 100
|
Pajak Terutang ( Dalam + Luar Negeri )
|
35 + 40 = 75
|
Full Credit Method
| |
Penghasilan LN
|
100
|
Penghasilan DN
|
100
|
World Wide Income
|
200
|
Pajak dibayar di Luar negeri
|
40% x 100 = 40
|
World Wide Income
|
35% x 200 = 70
|
Dikurangi kredit pajak luar negeri
|
40% x 100 = 40
|
Penghasilan Kena Pajak
|
70-40 = 30
|
Pajak Terutang ( Dalam + Luar Negeri )
|
30+ 40 = 70
|
Tidak ada komentar