Header Ads

New Post

Penghindaran Double Taxation



Telah kita ketahui bahwa jika pajak berganda tidak diselesaikan , maka pelaku-pelaku 
ekonomi akan mengalami kerugian . Berikut di bawah ini merupakan metode-metode
yang digunakan di dunia untuk mengatasi adanya Double Taxation .

1.   Deduction Method
Dalam Deduction Method Wajib Pajak diperbolehkan untuk mengurangkan pendapatan yang ia peroleh ( luar dan dalam negeri ) dengan pajak yang telah dibayar di luar negeri .

2.   Full Exemption Method
Dalam Full exemption method pajak yang dikenakan di dalam negeri hanyalah pajak yang berasal dari dalam negeri saja .

3.   Exemption with Progression
Dalam Full Exemption dengan Progresif ini , pajak yang dikenakan di dalam negeri hanya dikenakan atas penghasilan di dalam negeri . Namun Penghasilan yang berasal dari Luar Negeri akan mempengaruhi Tarif yang akan dikenakan .

4.   Full Credit Method
Dalam metode ini pajak yang dikenakan di dalam negeri adalah penghasilan dari dalam dan luar negeri . Tetapi pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak di luar negeri akan dikreditkan , sehingga akan mengurangi pajak yang terutang .

5.   Ordinary Credit Method
Dalam metode pajak ini , Wajib Pajak boleh mengkreditkan pajak yang telah dibayarnya di luar negeri . Untuk selanjutnya ada Batasan maksimum yang bisa dikreditkan .
Rumus Mencari Maksimumnya : Foreign Income/Total Income x Domestic Income Tax

Contoh Soal :

PT.Conora memiliki penghasilan dari Luar negeri sebesar 100 , sedangkan penghasilan dalam negeri PT.Conora adalah sebesar 100. Gunakan metode Deduction Method , Full Exemption dan Full Credit !

Deduction Method
Penghasilan LN
100
Penghasilan DN
100
World Wide Income
200
Pajak dibayar di Luar negeri
40% x 100 = 40
World Wide Income
200
DIkurangi : Pajak dibayar LN
40
Penghasilan Kena Pajak
160
Pajak Terutang ( Dalam + Luar Negeri )
( 160 x 35%) + 40 = 96



Full Exemption
Penghasilan LN
100
Penghasilan DN
100
World Wide Income
200
Pajak dibayar di Luar negeri
40% x 100 = 40
World Wide Income
200
Penghasilan Kena Pajak
35% x 100
Pajak Terutang ( Dalam + Luar Negeri )
35 + 40 = 75



Full Credit Method
Penghasilan LN
100
Penghasilan DN
100
World Wide Income
200
Pajak dibayar di Luar negeri
40% x 100 = 40
World Wide Income
35% x 200 = 70
Dikurangi kredit pajak luar negeri
40% x 100 = 40
Penghasilan Kena Pajak
70-40 = 30
Pajak Terutang ( Dalam + Luar Negeri )
30+ 40 = 70


Tidak ada komentar