Stimulus Ekonomi
Pemerintah kembali mengeluarkan stimulus ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat seiring pandemic Virus Covid -19 yang tengah melanda dunia . Terhitung per tanggal 1 April 2020 sudah ada 1790 kasus positif corona di Indonesia . Selain focus pada sektor kesehatan yaitu penyediaan APD , masker ,dll pemerintah juga focus pada sektor ekonomi yang pastinya “ terpukul “ akibat Virus Covid-19 . Kuy kita lihat apa saja bentuk kebijakan pemerintah tersebut .
Perlakuan Pajak terhadap Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Dengan adanya social distancing , maka mobilitas masyarakat menjadi terbatas . Sehingga transaksi kini marak dilakukan melalui Online , dengan demikian penyedia layanan yang bergerak di bidang ini akan meraup keuntungan . Sesuai dengan prinsip keadilan maka pemajakan akan dilakukan terhadap kegiatan usaha yang tumbuh karena keterbatasan transaksi konvensional yang terjadi sekarang .
Yang diatur antara lain :
· Pengenaan PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa
· Pengenaan PPh/pajak transaksi elektronik atas kegiatan Perdagangan Melalui SIstem Elektronik ( PMSE ) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran signifikan
Penurunan Tarif PPh Badan
Dengan adanya Virus Covid-19 kegiatan ekonomi di masyarakat pasti terganggu karena masyarakat diwajiban social distancing dan tetap drumah . Badan usaha pastinya akan mengalami penurunan omzet , oleh sebab itu demi menjaga kemampuan serta perkembangan dunia usaha Pemerintah memberikan kebijakan sebagai berikut :
Insentif ini memberikan insentif bagi wajib pajak untuk go public dan menjual 40% sahamnya di bursa .
· Tarif umum turun dari 25% menjadi
Untuk tahun 2020 dan 2021 menjadi 22%
Untuk mulai tahun 2022 menjadi 20%
· Tarif PPh Badan Go Public 3% lebih rendah dari tarif umum
Untuk tahun 2020 dan 2021 menjadi 19%
Untuk mulai tahun 2022 menjadi 17%
Perpanjangan Jangka Waktu
Perpanjangan jangka waktu diberikan kepada masing-masing pihak yaitu DJP maupun Wajib Pajak .
· Bagi Wajib Pajak
Permohonan keberatan diperpanjang menjadi 9 bulan
· Bagi DJP
Perpanjangan jangka waktu penyelesaian :
- Permohonan restitusi melalui pemeriksaan menjadi 18 bulan
- Permohonan keberatan menjadi 18 bulan
- Permohonan pengurangan / penghapusan sanksi adminitrasi menjadi 12 bulan
- Permohonan pengurangan / pembatalan ketetapan pajak atau pembatalan hasil pemeriksaan menjadi 12 bulan
Terkhusus untuk penyelesaian pencairan lebih bayar pajak diperpanjang dari awal satu bulan menjadi 2 bulan .
Tidak ada komentar