PPN PMSE
Kredit Poster : https://www.netflix.com/id-en/title/80192098
Pemerintah mengeluarkan PMK no 48 tahun 2020 untuk mengatur perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE . PMK ini baru akan berlaku mulai 1 Juli 2020 , nah sebelum diberlakukan yuk kita mengenal ketentuan apa saja yang diatur dan PMK 48 2020 ini .
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ( PMSE )
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ( PMSE ) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik .
Barang Digital
Barang digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudkan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik , termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak , multimedia , dan/atau data elektronik .
Jasa Digital
Jasa digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik , bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia , dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi , termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak .
Siapa saja yang ada dalam PMSE ini ?
Penyelenggara PMSE yang disebut PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan .
PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ( PMSE )
PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE .
Pemungut PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ( PMSE )
1. Dipungut oleh pedagang luar negeri / penyedia jasa luar negeri yang ditunjuk dalam hal ada transaksi antara pedagang luar negeri / penyedia jasa luar negeri dengan pembeli barang / jasa secara langsung .
2. Dipungut oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri,PPMSE luar negeri , PPMSE dalam negeri yang ditunjuk , dalam hal transaksi dari luar negeri ke daerah pabean yang melalui PPMSE .
3. Dipungut sendiri , dalam hal selain pada poin 1 dan 2
Jenis Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud
Lalu pemanfaatan BKP TB seperti apa saja yang dikenakan PPN ?
A
|
Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah,
paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/ industrial atau hak serupa lainnya.
|
B
|
Penggunaan atau hak menggunakan peralatan / perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah
|
C
|
Penggunaan pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.
|
D
|
Penggunaan bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada huruf A, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada huruf B, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada huruf C, berupa:
- penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
- penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/ dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; dan
- penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
|
E
|
Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
|
F
|
Perolehan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/ industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
|
Kriteria Pelaku Usaha PMSE
1. Nilai transaksi dengan pembeli barang/penerima jasa melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan/atau
2. Jumlah traffic / pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan
Tarif
10% x DPP
DPP adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang / penerima jasa
Penyetoran dan Pelaporan
Pemungut PPN PMSE wajib menyetorkan PPN yang dipungutnya paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir .
Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang dipungutkan secara triwulanan untuk
periode 3 masa pajak paling lama bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir
😀
BalasHapus