Header Ads

New Post

PPN PMSE

Kredit Poster : https://www.netflix.com/id-en/title/80192098

Pemerintah mengeluarkan PMK no 48 tahun 2020 untuk mengatur perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE . PMK ini baru akan berlaku mulai  1 Juli 2020 , nah sebelum diberlakukan yuk kita mengenal ketentuan apa saja yang diatur dan PMK 48 2020 ini . 

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ( PMSE )
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ( PMSE ) adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik . 
Barang Digital 
Barang digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudkan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik , termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak , multimedia , dan/atau data elektronik .
Jasa Digital
Jasa digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik , bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia , dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi , termasuk tetapi tidak terbatas pada layanan jasa berbasis piranti lunak . 

Siapa saja yang ada dalam PMSE ini ?
Penyelenggara PMSE yang disebut PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan . 

PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ( PMSE )
PPN dikenakan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE . 

Pemungut PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ( PMSE )
1.   Dipungut oleh pedagang luar negeri / penyedia jasa luar negeri yang ditunjuk dalam hal ada transaksi antara pedagang luar negeri / penyedia jasa luar negeri dengan pembeli barang / jasa secara langsung .
2.   Dipungut oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri,PPMSE luar negeri , PPMSE dalam negeri yang ditunjuk , dalam hal transaksi dari luar negeri ke daerah pabean yang melalui PPMSE .
3.   Dipungut sendiri , dalam hal selain pada poin 1 dan 2

Jenis Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud
Lalu pemanfaatan BKP TB seperti apa saja yang dikenakan PPN ? 

A
Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/ industrial atau hak serupa lainnya.

B
Penggunaan atau hak menggunakan peralatan / perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah
C
Penggunaan pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.
D
Penggunaan bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada huruf A, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada huruf B, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada huruf C, berupa: 
-   penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; 
-   penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/ dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; dan 
-   penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi; 

E
Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan 

F
Perolehan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/ industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

Kriteria Pelaku Usaha PMSE 
1.   Nilai transaksi dengan pembeli barang/penerima jasa melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan  dan/atau
2.   Jumlah traffic / pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan

Tarif
10%  x DPP
DPP adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli barang / penerima jasa 

Penyetoran dan Pelaporan 
Pemungut PPN PMSE wajib menyetorkan PPN yang dipungutnya paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir .
Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN yang dipungutkan secara triwulanan untuk 
periode 3 masa pajak paling lama bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir


1 komentar: